Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3). Agus mengaku akan menjelaskan tentang sistem anggaran tahun jamak atau
multiyears dalam proyek e-KTP.
"
Multiyears itu bukan sesuatu yang salah. Kalau memang proyek lebih dari setahun dan tidak dapat dipecah itu memang harus minta izin multiyears," ujar Agus.
Menurut Agus, dalam UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara telah menjabarkan secara jelas peran menkeu sebagai otoritas fiskal dan sistem anggaran dalam pengadaan sebuah proyek.
Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Agus meloloskan proyek e-KTP untuk Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Gamawan Fauzi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.
Agus juga membawa sejumlah dokumen untuk bersaksi di muka persidangan. Pasalnya, terdapat sejumlah catatan dari kemenkeu saat proyek pengadaan e-KTP.
"Saya mesti ingat-ingat lagi, peristiwa ini kan kondisinya di 2010 dan 2012. Insya Allah saya siap beri kesaksian," katanya.
Ganjar Pun HadirSelain Agus, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ganjar turut menjadi saksi bagi dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus e-KTP.
Jaksa juga berencana menghadirkan anggota fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarso, anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan M Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah.
Namun jaksa memastikan sebelum mendengarkan keterangan para saksi pihaknya akan menghadirkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu, yakni Ambarita Damanik, Irwan Santoso, dan Novel Baswedan. Ketiganya akan dikonfrontasi dengan anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani di muka persidangan.