"Multiyears itu bukan sesuatu yang salah. Kalau memang proyek lebih dari setahun dan tidak dapat dipecah itu memang harus minta izin multiyears," ujar Agus.
Menurut Agus, dalam UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara telah menjabarkan secara jelas peran menkeu sebagai otoritas fiskal dan sistem anggaran dalam pengadaan sebuah proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga membawa sejumlah dokumen untuk bersaksi di muka persidangan. Pasalnya, terdapat sejumlah catatan dari kemenkeu saat proyek pengadaan e-KTP.
Selain Agus, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ganjar turut menjadi saksi bagi dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus e-KTP.
Jaksa juga berencana menghadirkan anggota fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarso, anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan M Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah.
Namun jaksa memastikan sebelum mendengarkan keterangan para saksi pihaknya akan menghadirkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu, yakni Ambarita Damanik, Irwan Santoso, dan Novel Baswedan. Ketiganya akan dikonfrontasi dengan anggota fraksi Hanura Miryam S Haryani di muka persidangan.