Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang. Izin itu tercantum melalui Keputusan Gubernur Jateng dengan Nomor 660.1/6 Tahun 2017.
"Aturannya begitu, hari ini ditandatangani hari ini juga diumumkan," ujar Ganjar saat dikonfirmasi melalui telepon dari Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (23/2) malam, seperti dikutip
Antara.
Ganjar mengatakan, penerbitan izin lingkungan semen di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). Komisi ini, menurutnya telah melaksanakan sidang penilaian adendum Amdal semen di Rembang pada 2 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.
Dalam sidang penilaian itu, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan. Dengan demikian, Gubernur Jateng harus menerbitkan izin lingkungan dalam waktu sepuluh hari sejak rekomendasi diserahkan KPA.
"Tenggatnya sebelum 24 Februari 2017, izin lingkungan sudah harus saya tanda tangani, maka malam ini saya tandatangani," tuturnya.
Ganjar mengatakan dirinya telah mengambil diskresi untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali (PK) Makhkamah Agung. Dia juga telah melaporkan keputusannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Sebelum dikeluarkan (diskresi), saya sampaikan surat ke Presiden dan usai dikeluarkan, saya harus sampaikan lagi pelaksanaan diskresi itu kepada Presiden," ucapnya.
 Pabrik semen di Rembang. (CNN Indonesia/Damar Sinuko) |
Selain ke Jokowi, Ganjar juga mengirimkan surat kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng. Menurutnya, pemerintah daerah setempat bersama masyarakat akan mengawasi pelaksanaan operasional pabrik semen tersebut.
"Kita awasi bersama untuk melaksanakan komitmen atas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya.
Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Dwi Sasongko berpendapat, diskresi memang harus diambil gubernur karena tidak ada aturan mengenai posisi yang harus dilakukan pemerintah pascapembatalan izin oleh Mahkamah Agung.
Menurutnya, kepala daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan diskresi. Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Saat MA perintahkan untuk mencabut, tidak ada opsi lain, dan itu sudah direalisasi pencabutannya. Lalu, setelah dicabut bagaimana? Gubernur ada pertimbangan yang lain, dari segi ekonomi, sosial, tidak saja tentang lingkungan," jelasnya.
Sesuai dengan yang tertera dalam keputusan mengenai izin lingkungan, PT Semen Indonesia diberi izin membangun pabrik berkapasitas 3 juta ton per tahun di Rembang.
Perusahaan itu akan melakukan aktivitas penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Kegiatan lainnya yaitu, pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen Kecamatan Gunem, jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
(pmg)