Ganjar: Proyek e-KTP Gunakan APBN Agar Tak Didikte Asing

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 21:58 WIB
Ganjar Pranowo menyebut seluruh anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sepakat agar pembiayaan proyek e-KTP tidak berasal dari pinjaman luar negeri.
Ganjar Pranowo menyebut seluruh anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sepakat agar pembiayaan proyek e-KTP tidak berasal dari pinjaman luar negeri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pimpinan Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyebut perubahan sumber pembiayaan proyek e-KTP dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi APBN merupakan keputusan yang diambil secara kolektif oleh para anggota komisinya. Ganjar berkata, saat itu DPR khawatir proyek e-KTP akan disusupi kepentingan asing jika tetap dibiayai PHLN.

"Kalau proyek ratusan juta, masa pakai anggaran luar negeri. Apa Indonesia nanti tidak didikte?" ujar Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).

Ganjar yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah menilai, pembiayaan yang berasal PHLN untuk proyek e-KTP justru akan membuat utang negara bertambah banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa Indonesia tidak mampu membiayai kepentingan seperti ini? Kok utang terus?," tuturnya

Ganjar: Proyek e-KTP Gunakan APBN Agar Tak Didikte AsingPolitikus PDIP Ganjar Pranowo, politikus Golkar Agun Gunanjar, dan eks Menkeu Agus Martowardojo bersaksi pada sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ganjar berkata, pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP saat itu telah sesuai prosedur. Ia mengaku baru mengetahui proyek tersebut bermasalah setelah KPK menetapkan dua pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto menjadi tersangka.

"Itu sebenarnya prosesnya biasa saja. Mungkin yang ada saat itu adalah anggarannya cukup atau tidak sampai target 2012," ucapnya. 
Pada dakwaan jaksa penutut umum, eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP. Gamawan disebut ingin proyek e-KTP tidak dibiayai pinjaman asing, melainkan keuangan dalam negeri.

Namun pada persidangan pekan lalu, Gamawan membantah isi dakwaan tersebut. Ia berkata, pengusul penggantian sumber anggaran proyek e-KTP adalah ‎DPR dan Mendagri sebelumnya, Mardiyanto.

Gamawan juga menunjukkan surat yang memuat perubahan pembiayaan proyek e-KTP dari PHLN ke APBN. Dalam surat tersebut, tercantum Komisi II DPR meminta Mendagri mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan diupayakan untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dalam negeri.
Dalam persidangan Kamis ini, jaksa mendengarkan keterangan lisan saksi Miryam dan tiga penyidik KPK yakni Ambarita Damanik, Irwan Susanto, dan Novel Baswedan. Miryam berkukuh mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran merasa diancam penyidik saat memberikan keterangan di KPK.

Selain Miryam, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan anggota fraksi Golkar Agun Gunanjar. Sedianya ada tiga saksi lain yang akan dihadirkan yakni anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah. Namun ketiganya berhalangan hadir.

Majelis hakim menyatakan menunda sidang dan akan melanjutkan pada 3 April mendatang. Jaksa berencana untuk menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER