Jakarta, CNN Indonesia -- Novel Baswedan tertawa ketika dikonfirmasi tentang Surat Peringatan (SP) 2 yang diberikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Novel juga tak langsung membenarkan informasi itu.
Setelah tak henti diikuti untuk mendapat jawaban mengenai SP 2, Novel akhirnya mengiyakan. Namun dia menolak menjelaskan rinci alasan dia diberi peringatan sedang.
Dia memilih fokus bekerja, karena saat ini, setumpuk berkas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP masih perlu dirampungkan. Novel adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) untuk kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi ironis, ketika dia sibuk berjibaku mengungkap kasus kakap, Ketua KPK justru mengganjar kritik membangun Novel dengan SP 2. Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, SP 2 terbit karena sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Novel memprotes keinginan Direktur Penyidikan Aris Budiman.
Keinginan Aris direalisasikan lewat nota dinas yang dia kirim ke pimpinan KPK untuk merekrut perwira tinggi Polri langsung sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan. Keinginan yang dinilai Wadah Pegawai melanggar ketentuan.
Bukan kali ini saja proses rekrutmen penyidik dikritik Wadah Pegawai lantaran tak sesuai prosedur. Pada akhir Februari 2016, pegawai KPK dibuat kecewa ketika Aris menerbitkan surat tentang permintaan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Polri.
Bukan surat itu yang membuat WP keberatan, namun ada kebiasaan yang dihilangkan dalam prosesnya, yaitu mekanisme
background check terhadap calon penyidik.
Belum lagi pelanggaran soal batas usia dan pangkat calon penyidik. Dalam ketentuan internal, syarat maksimal berusia 32 tahun saat batas akhir pendaftaran dan pangkat maksimal Ajun Komisaris dengan masa dinas maksimal dua tahun.
Ketentuan itu diatur dalam mekanisme internal KPK yang menjadi acuan merekrut setiap penyidik baru.
Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Bibit Samad Rianto membenarkan ada serangkaian tes dan prosedur bagi pendaftar untuk menjadi penyidik.
Setelah KPK menghubungi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lain, pegawai dari institusi itu akan mendaftar dan ikut tes.
Tes dilakukan untuk menilai kompetensi bidang penyidikan, integritas, moral, rekam jejak, hingga mempertanyakan niat mereka bergabung dengan KPK.
“Pernah ada yang daftar sampai 6 ribu orang, tetapi yang kami terima cuma 100. Jadi kami terima bergantung jumlah yang lolos, terutama integritas, moral, dan niat,” kata Bibit kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/3).
Bibit menjelaskan, proses rekrutmen dilakukan pihak ketiga. Hasil seleksi akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan KPK.
Nota dinas berisi permintaan Aris agar perwira Polri langsung menjadi Kasatgas hingga kini masih menggantung, meski sempat disetujui. SP 2 untuk Novel juga disebut tengah dipertimbangkan ulang.
Beragam penolakan dilontarkan kepada pimpinan KPK setelah publik tahu Novel disanksi karena menyampaikan kritik. Sejumlah tokoh antikorupsi menyindir pimpinan, salah satunya sosiolog Universitas Indonesia Imam B Prasodjo.
"Enaknya di KPK egaliter. Bisa mengkritik. Tapi jangan sampai, mengkritik malah kena SP 2," kata Imam usai diskusi dengan Wadah Pegawai di Kantor KPK, Kamis malam (30/3).
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut, Novel menjalankan tugas dengan baik sebagai penyidik.
"Tidak ada beban mental, moral, meskipun statusnya SP 2. Pimpinan harus meninjau kembali karena kritik dari Ketua WP bukan alasan untuk menerbitkan SP 2," ujar Busyro.
Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menyebut, upaya melumpuhkan KPK bukan hanya dari revisi Undang-Undang KPK, melainkan muncul dengan berbagai cara.
Beragam taktik untuk mengusik KPK memang ada. Termasuk mengganggu KPK dari dalam.
"Harus ada upaya ekstra untuk memerhatikan situasi internal, termasuk pemberian SP 2, sebisa mungkin dicabut karena kita lihat alasannya karena ada kritik," tutur Samad.
Samad meminta pimpinan KPK menghidupkan kembali budaya egaliter yang telah menjadi gaya lembaga antikorupsi itu selama ini. Pimpinan diminta berdialog, alih-alih mengembangkan diskusi satu arah.
Senada dengan pernyataan Samad, mantan Penasihat KPK Suharsono juga mengingatkan bahaya pelemahan KPK dari dalam. Bahkan dia mengakui berkali-kali upaya menjatuhkan KPK gagal dilakukan karena satu alasan: KPK dilemahkan dari luar.
"Kalau melemahkan KPK, jangan dari luar, karena mustahil berhasil. Sudah berkali-kali terbukti," katanya.
SP 2 dan alasan Novel berani 'menentang' atasannya merupakan satu isu. Namun tak berhenti di situ.
KPK kembali membuat publik tercengang dengan menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung, 30 Maret lalu.
Ada sejumlah poin krusial yang dianggap para aktivis antikorupsi bakal 'mengganggu’ KPK.
Panggilan pemeriksaan aparat penegak hukum lain harus didahului pemberitahuan; penegak hukum yang diperiksa wajib didampingi advokat; penggeledahan dan penyitaan di kantor penegak hukum lain harus didahului pemberitahuan kecuali operasi tangkap tangan.
Selain itu, setiap lembaga penegak hukum berhak meminta informasi pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga penegak hukum lain.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan, nota kesepahaman ‘kulonuwun’ itu justru menciptakan prosedur baru yang bertentangan dengan peraturan dalam undang-undang. Tak ada aturan baku yang menyebut kewajiban pemberitahuan saat menggeledah.
“Memang bahasa halusnya pemberitahuan, tapi saya menduga praktiknya tetap harus izin terlebih dulu. Tentu kerja KPK akan terganggu kalau harus izin dulu,” ujar Oce.