Nazaruddin Sebut Ganjar Minta Jatah Sama dengan Ketua Komisi

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 12:24 WIB
Nazaruddin menyebutkan pembagian uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR hingga pimpinan Badan Anggaran DPR, mulai dari US$150 ribu hingga US$500 ribu.
Nazaruddin menyebutkan pembagian uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR hingga pimpinan Badan Anggaran DPR, mulai dari US$150 ribu hingga US$500 ribu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan soal bagi-bagi uang pada sejumlah anggota DPR terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Nazaruddin menyebut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo saat itu sempat meminta jatah yang sama dengan jumlah yang diberikan pada Ketua Komisi II.

Nazaruddin menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).

"Ada salah satu wakil ketua waktu itu menolak (bagi-bagi uang) diberi US$150 ribu, Pak Ganjar. Dikasih tidak mau, ternyata maunya dikasih sama (jumlahnya) dengan Ketua Komisi II US$500 ribu," ujar Nazaruddin .
Bagi-bagi uang itu, menurut Nazaruddin, memang mengalir ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR hingga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Nazaruddin mengatakan jumlah uang yang diberikan bervariasi sesuai dengan jabatan masing-masing, mulai dari US$150 ribu hingga US$500 ribu. Uang ini diambil dari jatah tiga hingga empat persen dari seluruh total anggaran proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak salah waktu itu amplopnya untuk Ketua Banggar, anggota Banggar, pimpinan Komisi II, Ketua Kapoksi, baru semua anggota. Untuk anggota rata dikasih US$10 ribu," ujar Nazaruddin.

Kesepakatan saat itu, lanjut Nazaruddin, tidak mungkin semua anggaran dikeluarkan di depan. Sehingga dari hitungan itu diperoleh tiga sampai empat persen bagi pimpinan Banggar sementara sisanya ke Komisi II.
Sedangkan untuk bagi-bagi uang di Kementerian Dalam Negeri, kata dia, dibicarakan dengan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini. Namun Nazaruddin mengaku tak tahu banyak soal teknis pembagian uang di Kemdagri.

"Saya tidak tahu apakah dibagikan oleh Sekjen. Waktu itu dibuat sekitar tujuh persen," tuturnya.

Sebelum kesaksian Nazaruddin, Ganjar hadir sebagai saksi di Tipikor pada Kamis (30/3).

Dia mengatakan pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP saat itu telah sesuai prosedur. Ia mengaku baru mengetahui proyek tersebut bermasalah setelah KPK menetapkan dua pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto menjadi tersangka.

"Itu sebenarnya prosesnya biasa saja. Mungkin yang ada saat itu adalah anggarannya cukup atau tidak sampai target 2012," ucapnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER