Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang ke-17 kasus penodaan agama akan digelar hari ini (4/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok akan diperiksa bersama dengan pemeriksaan sejumlah bukti, termasuk video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang jadi awal perkara ini.
Tim kuasa hukum Ahok juga berupaya agar majelis hakim mengizinkan video pernyataan Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang menjelaskan kaitan surat Al Maidah ayat 51 dengan hukum memilih pemimpin bagi umat Islam diputar di persidangan.
"Video (yang diputar) yang diunggah Pemprov DKI pidato 27 September yang durasinya lengkap, kemudian pidato Gusdur, kemudian juga mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Trimoeldja D Soerjadi.
Ia berharap ketiga video tersebut dapat diputar di arena sidang esok. Sebabnya, dibutuhkan perbandingan untuk melihat maksud ucapan Ahok terkait Al Maidah pada video berdurasi lengkap dan tayangan yang diunggah Buni Yani di Facebook.
Sebelum memeriksa Ahok, sebelumnya sidang sudah memeriksa sejumlah saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum. Masing-masing menghadirkan saksi ahli bahasa, ahli agama dan saksi fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT