Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/4).
"Saya driver Pak Dadang selama 2008 sampai 2013. Ditunjuk sebagai direktur sejak 2010," ujar Yusuf saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi Atut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengaku hanya menerima uang rokok dari Dadang selama menjabat sebagai direktur. Ia tak pernah diberitahu soal kompensasi atau fee atas namanya yang dipinjam sebagai Direktur PT Arca Mandiri.
Dadang ternyata juga pernah melakukan kontrak fiktif dengan Direktur PT Marbako Ismail Ishak.
Saat bersaksi di muka persidangan, Ismail mengatakan Dadang pernah 'meminjam' perusahaannya untuk menjalankan proses tender proyek pengadaan alkes. Namun saat berhasil memenangkan tender tersebut, Ismail mengaku tak mendapatkan pembayaran sepeser pun.
"Peminjaman perusahaan itu ada imbalan 0,75 sampai 1 persen dari proyek dengan ketentuan dibayar satu tahun kemudian. Waktu itu proyek 2012, baru dibayar 2013. Tapi saya belum dibayar," kata Ismail.
Sejumlah nama mulai dari adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan hingga Rano Karno juga disebut menerima hasil korupsi.
Wawan telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut. Sejumlah pejabat Dinkes Banten yang menerima hasil korupsi juga muncul dalam dakwaan.