Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3).
Atut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten pada 2012. Kasus ini merupakan kasus kedua yang harus dihadapi Atut setelah terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait kasus sengketa Pilkada Lebak di MK.
Selain Atut, KPK juga telah menetapkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangka menggelembungkan anggaran pengadaan alkes senilai Rp9,3 miliar.
Kasus ini berjalan cukup lama sejak KPK menetapkan Atut sebagai tersangka pada 2014. Atut diduga menerima suap dan melakukan pemerasan terkait pengadaan alkes tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran harusnya menjadi kewenangan kepala dinas kesehatan. Namun dalam kasus ini Atut justru memberikannya pada jajaran di bawah kepala dinas. KPK menduga ada aliran dana ke Atut sebagai imbalan atas proses pengadaan yang tak sesuai prosedur.
Atas perbuatannya Atut disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menitipkan Atut ke rumah tahanan wanita Pondok Bambu jelang sidang kasus dugaan korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan provinsi Banten tahun 2012. Sebelum di Pondok Bambu, Atut selama ini mendekam di lapas wanita Tangerang.
(pmg/asa)