Jokowi Bakal Lantik Komisioner KPU-Bawaslu dalam Waktu Dekat

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 18:47 WIB
Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan presiden paling lama tujuh hari kerja setelah menerima surat keputusan hasil paripurna dari DPR.
Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan presiden paling lama tujuh hari kerja setelah menerima surat keputusan hasil paripurna dari DPR. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akan segera melantik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Siang tadi, melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan tujuh anggota KPU dan lima Bawaslu periode 2017-2022.

"Dalam waktu dekat. Setelah diputuskan DPR, maka Presiden akan mengambil sumpah anggota KPU dan Bawaslu," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Tujuh anggota KPU terpilih ialah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Hasyim As’ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.
Sementara itu, lima anggota terpilih Bawaslu, yakni Ratna Dewi Pettalolo, Mochamad Afifuddin, Rahmat Bagja, Abhan dan Fritz Edward Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait nama-nama itu, Johan mengatakan, Jokowi menghormati seluruh keputusan yang diambil parlemen melalui uji kelayakan dan kepatutan di komisi dalam negeri dan disahkan melalui rapat paripurna.

Biasanya, pelantikan anggota KPU dan Bawaslu dilakukan presiden paling lama tujuh hari kerja setelah menerima surat keputusan hasil paripurna dari DPR.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER