Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman membantah keterangan mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, yang menyatakan tak menerima uang dugaan korupsi e-KTP.
Menurut Irman, pria yang akrab disapa Akom itu turut menerima Rp1 miliar darinya. Irman menyebut uang tersebut diserahkan melalui Sudrajat kepada Akom lewat orang kepercayaannya.
"Akhirnya diserahkan uang itu (dari) Pak Drajat kepada orang kepercayaan Pak Akom," kata Irman saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi kesaksian Akom dan Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya membantah kesaksian Akom, Irman juga menyangkal kesaksian politikus Partai Golkar, Markus Nari. Irman menyatakan bahwa Markus turut menerima uang sejumlah Rp4 miliar.
Diceritakan Irman, ketika itu Markus datang ke kantornya untuk meminta dukungan dana untuk diberikan kepada para anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun, dia menyebut tak memberikan secara langsung tetapi lewat Sugiharto.
"Kemudian beberapa hari setelah pertemuan tersebut Pak Giharto (Sugiharto) menemui saya. 'Pak katanya bantuan kepada Pak Markus sudah saya sampaikan.' Itu maksudnya saya nggak tahu, yang tahu Pak Sugiharto. Itu mengenai Pak Markus yang jumlahnya Rp4 miliar," ujarnya.
Bantahan Akom dan MarkusAkom yang dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar menegaskan tak pernah menerima uang tersebut. Akom mengklaim tak pernah menyuruh orang kepercayaan yang ada di rumahnya di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saya terus terang tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke Pak Irman. Karena itu saya minta dibantu Pak Irman supaya jadi clear," ujarnya.
Sementara itu, Markus juga memastikan tak pernah meminta uang kepada Irman terkait dengan proyek e-KTP.
"Makanya saya bingung dan kaget dipangil, uang tersebut disampaikan dimana," tegasnya.