Penanganan kasus ini bermula dari laporan pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk Lunardi Wijaya.
"Proses penyidikan ditangani Subdit III Ditipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/4) seperti dilaporkan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Otak Pembobol Situs Tiket.com Ditangkap |
Denny menyebutkan surat juga ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto tertanggal 27 Maret 2017.
Denny mengungkapkan dugaan kasus yang dituduhkan kepada Roeslani yakni penggelapan dana dan TPPU pembelian saham "BEKS" senilai 1,3 kali lipat harga buku BEKS.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana sebagai tambahan modal BEKS senilai Rp129,63 miliar.
Para pemegang saham setuju untuk menjual saham kepada pembeli termasuk tambahan modal pada perusahaan perseroan itu.
Selanjutnya pada 22 Juli 2010, Recapital Securitas (RCS) telah menyelesaikan seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya.
Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya.
Roeslani menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.
Denny menyatakan Roeslani juga telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dengan persetujuan dari Bank Indonesia.
Kemudian Roeslani menjual PT Bank Pundi Tbk kepada PT Banten Global Development yang diakuisisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016.
Denny menambahkan kliennya juga melaporkan akuisisi yang melibatkan BUMD Pemprov Banten guna menghindari kerugian keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Juli 2016.