Alasan Kemenkeu Setujui Perpanjangan Kontrak Multiyears e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 16:00 WIB
Jaksa KPK mencecar mantan Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Maulana pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Jaksa KPK mendalami alasan di balik persetujuan Kementerian Keuangan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri terkait penganggaran proyek e-KTP.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa KPK mempertanyakan alasan Kementerian Keuangan menyetujui perpanjangan kontrak tahun jamak (multiyears) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri pada proyek e-KTP. Pada September 2012, kontrak tahun jamak yang semula 2011-2012 diperpanjang menjadi 2011-2013.

Mantan Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Maulana mengatakan, berbagai sanggahan dari perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP merupakan salah satu alasan tersebut. Akibatnya, pelaksanaan proyek berjalan tidak sesuai target waktu dan 56 juta blanko e-KTP urung dicetak.

"Dalam proses lelang selama empat bulan, ada banyak sanggahan yang tidak diprediksi sehingga pekerjaan terlambat," ujar Sambas ketika bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambas menuturkan, perpanjangan kontrak dapat disetujui jika proses pengerjaan terlambat akibat alasan yang tak dapat diprediksi. Menurutnya, beragam sanggahan yang muncul dalam proses lelang masuk kategori itu.

"Dalam perpanjangan kontrak multiyears juga harus ada audit BPKP dan surat tanggung jawab mutlak dari pengguna anggaran," katanya. Pada konteks ini, pengguna anggaran adalah Kemdagri.
Sambas memaparkan, Kemenkeu sebenarnya sempat menolak pengajuan sistem tahun jamak karena yang diajukan Kemdagri. Alasannya, APBN hanya disusun per satu tahun anggaran. "Sehingga tidak mungkin dibuat multiyears," tuturnya.

Kemdagri, kata Sambas, lantas mengajukan lagi sistem kontrak tahun jamak. Dalam sistem itu, kontrak pelaksanaan pekerjaan membebani APBN lebih dari satu tahun. Artinya, kontrak boleh lebih dari satu tahun tapi anggaran yang digunakan tetap per tahun.

Sambas mengatakan, jauh sebelum pengajuan perpanjangan kontrak, eks Dirjen Dukcapil yang menjadi terdakwa pada kasus ini, Irman, pernah menyampaikan perihal keterlambatan pengerjaan proyek pada tahun 2011.

Sambas mengaku sempat menanyakan alasan lelang tak dilakukan sejak tahun sebelumnya agar pengerjaannya dapat diselesaikan lebih cepat. "Tapi kata Pak Irman saat itu bilang lelang tidak bisa dilakukan karena banyak bantahan. Pak Irman juga menyampaikan ke saya 'jangan coba-coba dikte saya'," ujarnya.

Pekan lalu mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi di sidang kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sebelumnya Kemenkeu menyetujui perpanjangan kontrak proyek e-KTP yang semula 2011-2012 menjadi 2011-2013. Pada rentang waktu tersebut terdapat peningkatan jumlah anggaran yang semula Rp2,48 triliun menjadi Rp5,9 triliun.

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, urgensi pengajuan kontrak tahun jamak ini terjadi karena pemerintah tengah membangun sistem e-KTP menjelang pemilu 2014. Menurutnya tak ada yang salah dengan sistem tahun jamak. Bahkan, ia menyebut, sistem tahun jamak justru dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia.

Hanya saja, saat itu Kemdagri mengajukan sistem tahun jamak untuk anggaran, bukan pelaksanaan. Hal ini membuat Agus sempat menolak proyek yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Namun saat kembali diajukan oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kedua kalinya, Agus meloloskan proyek e-KTP. Agus menyatakan persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER