Agus menegaskan bahwa kontrak tahun jamak tak berhubungan dengan pengadaan maupun pengelolaan anggaran suatu proyek. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Agus berwenang memberikan persetujuan terkait pengajuan kontrak tahun jamak.
"Ketika mengajukan ke menkeu perlu ada persyaratan. Nanti akan dikaji untuk kemudian disetujui," ujar Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan terjadi penambahan maupun pengurangan jumlah anggaran yang akan digunakan saat pembahasan di DPR.
Lihat juga:Aziz dan Masinton Bantah Tekan Miryam |
"Di situ dikatakan bahwa e-KTP harus selesai akhir tahun 2012. Dalam APBN pun pemerintah bilang ini proyek prioritas nasional karena sebagai dasar pemilu 2014 harus punya sistem e-KTP," terangnya.
Agus sebelumnya menyatakan bahwa tak ada yang salah dengan sistem tahun jamak. Bahkan, ia menyebut, sistem tahun jamak justru dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia.
Namun saat kembali diajukan oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kedua kalinya, Agus meloloskan proyek e-KTP. Agus menyatakan persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.