Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan soal sistem kontrak tahun jamak atau
multiyears dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Agus menegaskan bahwa kontrak tahun jamak tak berhubungan dengan pengadaan maupun pengelolaan anggaran suatu proyek. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Agus berwenang memberikan persetujuan terkait pengajuan kontrak tahun jamak.
"Ketika mengajukan ke menkeu perlu ada persyaratan. Nanti akan dikaji untuk kemudian disetujui," ujar Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).
Agus berkata, Kemdagri harus menjelaskan tentang pembiayaan proyek anggaran yang menggunakan rupiah murni secara rinci agar pengajuan kontrak tahun jamak disetujui. Selain itu, Kemdagri juga mesti menjelaskan berapa lama proyek tersebut akan berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangannya, pihak Kemenkeu menyetujui perpanjangan kontrak yang semula 2011-2012 menjadi 2011-2013. Pada rentang waktu tersebut terdapat peningkatan jumlah anggaran yang semula Rp2,48 triliun menjadi Rp5,9 triliun.
Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan terjadi penambahan maupun pengurangan jumlah anggaran yang akan digunakan saat pembahasan di DPR.
"Karena bisa terjadi negosiasi, diskusi, atau asumsi dalam pembahasan itu," ucapnya.
Agus menyatakan, urgensi pengajuan kontrak tahun jamak ini terjadi karena pemerintah tengah membangun sistem e-KTP menjelang pemilu 2014.
"Di situ dikatakan bahwa e-KTP harus selesai akhir tahun 2012. Dalam APBN pun pemerintah bilang ini proyek prioritas nasional karena sebagai dasar pemilu 2014 harus punya sistem e-KTP," terangnya.
Agus sebelumnya menyatakan bahwa tak ada yang salah dengan sistem tahun jamak. Bahkan, ia menyebut, sistem tahun jamak justru dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia.
Hanya saja, saat itu Kemdagri mengajukan sistem tahun jamak untuk anggaran, bukan pelaksanaan. Hal ini membuat Agus sempat menolak proyek yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp6 triliun tersebut.
Namun saat kembali diajukan oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kedua kalinya, Agus meloloskan proyek e-KTP. Agus menyatakan persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.