Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah mengklaim tidak pernah membahas pengadaan alat pemantau satelit dengan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fahmi menyampaikan itu melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Fahmi hampir tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Bakamla," ujar Maqdir di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/1).
Maqdir menuturkan, selama ini Fahmi hanya pernah membincangkan pengadaan alat pemantau satelit itu dengan seorang pengusaha bernama Fahmi Al Habsyi. Ia berkata, pengusaha itu bukan pegawai di PT MTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Maqdir enggan memaparkan peran Fahmi Al Habsyi dalam pengadaan pemantau satelit yang digelar Bakamla. "Lebih baik tanya ke penyidik," tuturnya.
Fahmi kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. Ia dijerat karena dituduh menyuap Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.
KPK pun telah menjadikan Eko menjadi tersangka. Sementara Direktur Data dan Informasi Laksamana Pertama Bambang Udoyo menjadi tersangka pada kasus yang sama, namun di Pusat Polisi Militer TNI.
Penindakan kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, 13 Desember lalu. Saat itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dari tangan Eko.
Uang tersebut diduga merupakan sebagian komitmen
fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla sebesar Rp402,7 miliar.
(rud/wis)