Saksi Kunci e-KTP, Alasan Setya Novanto Dicegah Keluar Negeri

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 14:38 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Setya Novanto merupakan orang yang mengetahui persis keterlibatan pengusaha Andi Narogong pada kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Setya Novanto merupakan orang yang mengetahui persis keterlibatan pengusaha Andi Narogong pada kasus dugaan korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Ketua DPR Setya Novanto berpergian keluar negeri karena politikus Partai Golkar itu merupakan saksi kunci keterlibatan tersangka Andi Narogong alias Andi Narogong pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dia saksi penting untuk Andi Narogong," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/4).  

Agus enggan berbicara secara detail tentang kekhawatiran KPK atas perbuatan Setya yang berpotensi menghambat pengusutan kasus e-KTP. "Kami ikuti proses persidangan dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Frankie Sompie menyebut KPK mengirimkan surat tertanggal 10 April kepada instansinya terkait permohonan pencegahan Setya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny berkata, pencegahan terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR periode 2009-2014 itu akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Bungkam

Ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, siang tadi, Setya enggan berbicara kepada pers terkait kebijakan Ditjen Imigrasi dan KPK. Begitu tiba di kantor parlemen, Setya langsung melenggang ke lift untuk menuju ruang kerjanya.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut lembaganya tidak akan menghambat upaya KPK menuntaskan perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Seluruh masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, mari kita serahkan ke KPK," tuturnya.
Agus mengatakan, pimpinan DPR akan berkumpul untuk membahas status Setya. Langkah DPR terkait persoalan ini, kata dia, bergantung pada hasil pertemuan tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai keputusan KPK dan Ditjen Imigrasi terhadap Setya tepat. Menurutnya, kinerja DPR tidak akan terganggu dengan persoalan yang melekat pada Setya secara personal.

"Tinggal pembagian saja karena DPR kan kolektif kolegial. Apabila ada pimpinan yang berhalangan, bisa didelegasikan ke pimpinan yang lain," ujar Nasir.
Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK berulang kali menyebut nama Setya dalam sejumlah kronologi perencanaan korupsi e-KTP.  Pada November 2009 misalnya, Setya disebut bertemu dengan Andi Narogong, Sekjen Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.

Jaksa menyebut pertemuan itu, para pihak yang disebut mengarahkan panitia lelang proyek e-KTP untuk memenangkan perusahaan tertentu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER