Terdakwa Perantara Suap Proyek Jalan di Maluku Hadapi Vonis

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 11:05 WIB
Mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara.
Mantan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary akan menghadapi vonis hari ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa perantara suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran HI Mustary, akan menghadapi vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4). Amran telah dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Amran merupakan mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara yang didakwa terlibat suap bersama sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran jalan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Amran melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk ke Komisi V DPR. Ia juga disebut membagi-bagikan uang pada anggota dewan tersebut.

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pihak swasta. Sebagai kompensasinya, Amran dan sejumlah anggota DPR menerima imbalan dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir Rp7,2 miliar dan US$1,1 juta, dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4,9 miliar, dari Direktur PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred sebesar Rp500 juta, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan sebesar Rp500 juta, dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Franz sebesar Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER