Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno Hadapi Sidang Perdana

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 09:42 WIB
Handang diduga menerima suap Rp1,9 miliar dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair yang telah jadi terdakwa dalam kasus ini.
Handang Soekarno akan menghadapi sidang dakwaan dalam kasus suap pajak hari ini. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Handang menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada November 2016. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,9 miliar terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pemberian uang tersebut bermula ketika Handang menyanggupi untuk menyelesaikan permasalahan pajak yang menjerat PT EKP. Handang diketahui meminta imbalan 10 persen atau Rp5 miliar dari jumlah tagihan pajak sebesar Rp52 miliar. Menurut Rajamohanan, Handang juga meminta tambahan bunga sebesar Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan di gedung KPK beberapa waktu lalu, Handang telah mengakui perbuatannya. Ia mengimbau petugas pajak agar tak tergoda menerima suap seperti dirinya. Handang menjamin, akan bertanggungjawab atas perbuatan yang telah ia lakukan.
"Saya harap saya adalah pegawai negeri di pajak yang terakhir mengalami seperti ini. Mudah-mudahan jadi pembelajaran buat yang lain. Saya sudah melakukan kesalahan dan akan bertanggung jawab atas yang saya lakukan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER