Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung soal pertemuan tim teknis proyek e-KTP dengan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada Juni 2011. Dalam pertemuan itu, salah satu terdakwa e-KTP Irman turut hadir memberikan pidato sambutan.
Anggota tim teknis Gembong Satrio mengatakan, pertemuan itu merupakan kali pertama tim teknis dan PNRI melakukan pembahasan proyek e-KTP setelah pengumuman perusahaan pemenang tender.
"Di situ ada Pak Irman yang memberikan pemahaman bahwa konsorsium harus serius," ujar Gembong saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4).
JPU lantas menanyakan apakah Irman sempat menyinggung soal
fee dalam pertemuan tersebut. Gembong mengaku lupa. Sejumlah anggota tim teknis yang bersaksi lainnya juga tak ingat saat ditanya soal pembahasan
fee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU kemudian memutarkan rekaman suara saat pertemuan itu dilakukan. Dalam rekaman itu, terdengar suara Irman yang mengingatkan agar para tim teknis maupun konsorsium tak memikirkan soal
fee.
"Jangan pikirkan
fee. Nanti kita minta ke konsorsium siapkan agar sukses program ini," ucap Irman dalam rekaman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Irman mengaku keberatan karena pernyataannya soal
fee dianggap bersifat negatif. Padahal, menurutnya, maksud
fee itu adalah keuntungan bagi pihak konsorsium.
"Yang saat itu saya tegaskan pada pemenang lelang ada dua, yakni pemikiran bagaimana mendapatkan keuntungan dan agar proyek itu sukses. Tapi ini seolah-olah bersifat negatif," kata Irman.
Dalam persidangan, JPU mulai memperdalam teknis pengadaan e-KTP. JPU menghadirkan sejumlah saksi dari anggota tim teknis serta staf Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.