Jaksa Singgung soal Fee Konsorsium dan Tim Proyek e-KTP
CNN Indonesia
Kamis, 13 Apr 2017 16:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung soal pertemuan tim teknis proyek e-KTP dengan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada Juni 2011. Dalam pertemuan itu, salah satu terdakwa e-KTP Irman turut hadir memberikan pidato sambutan.
Anggota tim teknis Gembong Satrio mengatakan, pertemuan itu merupakan kali pertama tim teknis dan PNRI melakukan pembahasan proyek e-KTP setelah pengumuman perusahaan pemenang tender.
"Di situ ada Pak Irman yang memberikan pemahaman bahwa konsorsium harus serius," ujar Gembong saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4).
JPU lantas menanyakan apakah Irman sempat menyinggung soal fee dalam pertemuan tersebut. Gembong mengaku lupa. Sejumlah anggota tim teknis yang bersaksi lainnya juga tak ingat saat ditanya soal pembahasan fee.
JPU kemudian memutarkan rekaman suara saat pertemuan itu dilakukan. Dalam rekaman itu, terdengar suara Irman yang mengingatkan agar para tim teknis maupun konsorsium tak memikirkan soal fee.
"Jangan pikirkan fee. Nanti kita minta ke konsorsium siapkan agar sukses program ini," ucap Irman dalam rekaman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Irman mengaku keberatan karena pernyataannya soal fee dianggap bersifat negatif. Padahal, menurutnya, maksud fee itu adalah keuntungan bagi pihak konsorsium.
"Yang saat itu saya tegaskan pada pemenang lelang ada dua, yakni pemikiran bagaimana mendapatkan keuntungan dan agar proyek itu sukses. Tapi ini seolah-olah bersifat negatif," kata Irman.
Dalam persidangan, JPU mulai memperdalam teknis pengadaan e-KTP. JPU menghadirkan sejumlah saksi dari anggota tim teknis serta staf Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Anggota tim teknis Gembong Satrio mengatakan, pertemuan itu merupakan kali pertama tim teknis dan PNRI melakukan pembahasan proyek e-KTP setelah pengumuman perusahaan pemenang tender.
"Di situ ada Pak Irman yang memberikan pemahaman bahwa konsorsium harus serius," ujar Gembong saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4).
JPU lantas menanyakan apakah Irman sempat menyinggung soal fee dalam pertemuan tersebut. Gembong mengaku lupa. Sejumlah anggota tim teknis yang bersaksi lainnya juga tak ingat saat ditanya soal pembahasan fee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan pikirkan fee. Nanti kita minta ke konsorsium siapkan agar sukses program ini," ucap Irman dalam rekaman tersebut.
Lihat juga:KPK Ancam Jemput Paksa Miryam S Haryani |
Menanggapi hal tersebut, Irman mengaku keberatan karena pernyataannya soal fee dianggap bersifat negatif. Padahal, menurutnya, maksud fee itu adalah keuntungan bagi pihak konsorsium.
Dalam persidangan, JPU mulai memperdalam teknis pengadaan e-KTP. JPU menghadirkan sejumlah saksi dari anggota tim teknis serta staf Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.