Staf pengajar Program Studi Teknik Geologi, Institut Teknologi Bandung (ITB). Menyelesaikan studi S2 di Niigata University, Jepang, dan meraih gelar doktor di ITB, Budi juga termasuk tim KLHS Pegunungan Kendeng, Rembang.
Berhenti Mendebat Kawasan 'Suci' Watuputih
Budi Brahmantyo | CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2017 11:13 WIB
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari-hari ini kita mendapat cecaran berita-berita tentang perseteruan yang seolah-olah tidak akan selesai antara rakyat Kendeng di Jawa Tengah yang menolak pabrik semen di daerahnya.Penolakan masyarakat yang umumnya para petani merupakan hal yang wajar karena dengan keberadaan pabrik semen dan lokasi tambang, mereka khawatir lahan pertanian berikut sumber air yang menjadi andalan kehidupan terancam musnah. Persoalan ini semakin rumit bahkan ditinjau dari sisi geologi, hidrologi dan ekologi sekali pun.
Dari sisi geologi dan hidrologi, wilayah yang dipersoalkan masyarakat Kendeng adalah Perbukitan Watuputih di Kabupaten Rembang yang pada 2011 dinyatakan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) melalui Keputusan Presiden Nomor 26/2011 tentang Penetapan CAT. CAT ini berada seluruhnya pada sebaran batu gamping Formasi Paciran yang berumur Pliosen-Pleistosen (2-5 juta tahun).
Lihat juga:Jejak Hitam di Kawasan 'Suci' Watuputih |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika air yang mengimbuh melalui zona epikarst bersifat pelan dan tersimpan lama di dalam tubuh batuan, maka air yang mengimbuh melalui ponor akan teralirkan secara cepat menuju aliran sungai bawah tanah. Air yang berada pada zona epikarst akan juga mengisi sungai bawah tanah.
Pada musim penghujan, debitnya akan bertambah berkali-kali lipat karena ada pengaruh curah hujan yang masuk melalui ponor dan mengisi sungai bawah tanah secara langsung dengan cepat. Dengan sifat akifer seperti itu, yaitu lapisan batuan yang mampu menyimpan dan meluluskan air tanah, dapat dikatakan seluruh permukaan CAT Watuputih merupakan zona imbuhan air tanah.
Hal ini karena seluruh CAT Watuputih berada pada batu gamping dengan media penyimpan, dan pelulus air tanahnya bukan berupa lubang pori antar butir pada batuan, tetapi melalui sistem retakan (epikarst).
Dalam PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), daerah imbuhan air tanah merupakan kawasan lindung.
Permasalahan berikutnya adalah perdebatan tentang keberadaan sungai bawah tanah. Bagi beberapa ahli geologi, keberadaan mata air dengan debit besar seperti Sumber Semen dengan debit kira-kira 600 l/dtk dan Brubulan Tahunan kira-kira 100 l/dtk yang berada di kaki timur Perbukitan Watuputih, pasti melalui sistem aliran sungai bawah tanah.
Tidak mungkin mata air berdebit besar tersebut dikontrol oleh sistem retakan saja yang biasanya akan keluar dengan aliran pelan. Namun memang keberadaan sungai bawah tanah ini tidak mempunyai gua penghubung tempat kita bisa memasukinya sehingga seolah-olah tidak ada.
Hasil penelitian mahasiswa S2 Teknik Geologi UPN Veteran yang disponsori pabrik semen menunjukkan indikasi keberadaan sungai bawah tanah. Salah satu metode penelitiannya adalah dengan uji tracer, yaitu pelacakan sungai bawah tanah dengan menginjeksi air laut dan air garam dari sumur bor di daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pabrik semen.
Dari data di atas, boleh dikatakan bahwa CAT Watuputih selain hampir seluruh permukaannya merupakan zona imbuhan air, tetapi juga memenuhi kriteria Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Salah satu kriteria KBAK adalah keberadaan sungai bawah tanah. Artinya, sebagai KBAK, CAT Watuputih merupakan kawasan lindung juga. Dari penjabaran tersebut jelas, perdebatan mengenai CAT Watuputih sebagai kawasan ‘suci’ yang dilindungi semestinya dihentikan.
Menambang di Kawasan ‘Suci’
Persoalan kemudian adalah, seluruh batu gamping yang tersingkap di wilayah Indonesia yang beriklim tropis, dengan sifat batu gamping yang mudah mengalami pelarutan oleh air hujan, bisa digolongkan ke dalam wilayah karst. Semua definisi tentang karst selalu merujuk kepada wilayah di permukaan bumi yang memperlihatkan proses pelarutan batuan, dan umumnya pada batu gamping.
Jadi pada dasarnya, semua wilayah batu gamping merupakan karst. Untuk itulah Permen 17/2012 memberi alternatif batu gamping mana yang harus dilindungi (yang memenuhi kriteri KBAK) dan mana yang bisa dieksplotasi.
Permen 17/2012 tentang Penetapan KBAK cukup adil yang bisa mewadahi aspirasi perlindungan karst dan pemanfaatan batu gamping. Namun dengan sifatnya yang mudah mengalami pelarutan (karstifikasi), boleh dikatakan sedikit wilayah batu gamping yang bebas dari KBAK.
Lihat juga:Perlawanan Orang-orang Tegaldowo |
Jadi antara konservasi wilayah karst yang salah satunya sebagai cadangan sumber air bersih akan selalu bertabrakan dengan incaran industri semen yang menginginkan kualitas bahan yang baik. Keduanya berebut kue yang sama.
Pada akhirnya, saat pembangunan tetap memerlukan semen yang bahan bakunya belum bisa menggantikan batu gamping, perebutan antara tujuan konservasi dan eksploitasi mestinya terpulang kepada masyarakat yang berkehidupan di wilayah karst.
Setelah semua peraturan tentang perlindungan terlewati, misal bukan zona imbuhan air dan tidak memenuhi kriteria KBAK, dan lolos dari peraturan tentang perlindungan lainnya, eksploitasi karst bisa berlangsung setelah mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah karst yang akan dieksploitasi tersebut.
Jalan tengah yang saling membahagiakan pasti ada. (rdk)