Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan enam orang saksi yang berkaitan dengan teknis pengadaan proyek e-KTP.
"Rencananya ada enam saksi yang dihadirkan jaksa," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam saksi tersebut yakni Ketua Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri Mahmud, Toto Prasetyo serta Hendry Mamik.
Selain itu, ada pula Kasubag Data dan Informasi Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemdagri Joko Kartiko Krisno.
Dalam persidangan sebelumnya, Husni disebut sebagai pihak yang mengetahui tentang tim Fatmawati.
Tim Fatwamati beranggotakan sejumlah pengusaha yang membahas perancangan hingga penganggaran proyek e-KTP.
Sementara Husni yang juga staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini adalah pihak yang menyampaikan undangan pada sejumlah anggota tim teknis untuk mengikuti pertemuan dengan tim konsorisium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) di ruko Fatmawati, Jakarta.
Belakangan ruko itu diketahui milik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.