Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan menyebut kasus makar yang menjerat Al Khaththath janggal dan tidak berdasar. Mereka mendesak Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu dibebaskan.
Michdan menyebut polisi tidak memiliki bukti kuat atas dugaan makar Al Khaththath. Sebanyak 18 alat bukti yang dimiliki penyidik masih terbilang minim dan tidak berdasar. Selain itu, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan pun, kata dia, tidak ada pernyataan Al Khaththath yang mengarah kepada upaya melakukan makar.
"Kami minta supaya (Al Khaththath) dibebaskan atau ditangguhkan karena ini ada pelanggaran," ujar Achmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPM menurutnya juga telah bertemu dengan Komisi III DPR untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Ia berharap, DPR bisa menindaklanjuti surat tersebut ke kepolisian agar Al Khaththath bisa ditangguhkan penahanannya bila perlu dibebaskan dari sangkaan.
Michdan juga mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Al Khaththath merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam. Padahal, kata dia, banyak warga Papua yang tidak ditahan oleh Kepolisian meski telah menyatakan akan melakukan makar secara tegas terhadap Indonesia.
Tindakan sebagian warga Papua yang hendak melakukan makar itu, lanjut dia, sebenarnya sudah secara nyata melecehkan Undang-undang dan pemerintahan Jokowi-JK. Ia menilai, hal tersebut yang seharusnya mendapat tindakan tegas, bukan justru mengkriminalisasi Al Khaththath.
"Di Papua kan ada deklarasi oleh negara federal rakyat Papua Barat. Itu sudah bilang minta supaya disahkan, dilindungi, dan sebagainya tidak ditangkap. Itu kan melecehkan undang-undang, kok itu tidak dianggap makar," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, penegakan hukum saat ini sudah semakin bermasalah. Menurutnya, ada diskriminasi penindakan hukum.
"Hukum semakin tidak tegak dan aparat penegak hukum kita ini semakin kurang profesional ketika menanggapi kasus-kasus masalah umat Islam. Menurut saya ini suatu hal yang harus dikoreksi," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta.
Oleh karena itu, ia berjanji, akan menindaklanjuti permintaan TPM atas upaya penangguhan penahanan atau pembebasan terhadap Al Khaththath. Pasalnya, ia meyakini, bukti yang digunakan tidak jelas.
"Saya akan sampaikan surat langsung sebagai aspirasi masyarakat terkait dengan harus ada pembebasan terhadap ustaz Al Khaththath karena tidak jelas apa yang disangkakan, dituduhkan, dan bukti yang tidak jelas," ujarnya.