Empat Staf Kemendagri Batal Bersaksi di Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 20:45 WIB
Majelis hakim harus memimpin sidang yang lain sehingga pemeriksaan saksi ditunda hingga Kamis pekan ini.
Empat saksi dari Kemendagri batal diperiksa(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat orang staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri urung bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4). Mereka batal diperiksa di muka sidang karena waktu yang tidak cukup. Sidang ditunda pada Kamis (20/4) pekan ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keempat orang tersebut yakni Mahmud, Toto Prasetyo, Hendry Mamik, serta Kepala Subbagian Data dan Informasi Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemdagri Joko Kartiko Krisno. Menurut hakim, masih ada agenda sidang yang lain yang harus dipimpin oleh majelis hakim.

"Majelis hakim perlu berbagi tenaga untuk persidangan lain, sidang ditunda Kamis 20 April 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini sidang hanya mendengarkan kesaksian Ketua Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi dan Ketua Tim Pendamping proyek e-KTP dari LKPP Setya Budi Arijanta.
Sementara itu jaksa penuntut umum Irene Putri mengatakan, dalam sidang selanjutnya, akan dihadirkan 10 orang saksi. Mereka berasal dari tim teknis proyek pengadaan e-KTP.

"Kami akan hadirkan 10 saksi untuk sidang besok Kamis. Nanti masih akan diminta keterangan soal pengadaan," kata Irene usai persidangan.
Meski demikian, Irene belum dapat memastikan apakah keempat orang yang urung bersaksi turut dihadirkan dalam persidangan 20 April mendatang. Pasalnya, pemanggilan terhadap 10 saksi tersebut telah dijadwalkan sejak hari ini.

"Nanti kami lihat lagi ya karena kalau dengan empat saksi ini jadi 14 orang," kata Irene.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER