Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menyebutkan Buni Yani sebagai pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berperan dalam menimbulkan keresahan. Jaksa menyinggung soal Buni Yani saat membacakan tuntutan Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditoriun Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).
Pada persidangan hari ini, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa.
Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.
Kasus Ahok bermula dari pidatonya saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Penggalan video pidato ini kemudian diunggah oleh Buni Yani di Facebook. Dia kemudian dilaporkann ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.