Andi Narogong Disebut Lobi DPR untuk Loloskan Anggaran e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 18:09 WIB
Saksi sidang kasus e-KTP menyebut Andi Narogong sosok pengusaha besar yang punya kemampuan melobi anggota DPR.
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong disebut pandai melobi anggota DPR. (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, disebut sebagai pihak yang melobi anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun. Andi dinilai bisa melakukan hal tersebut karena seorang pengusaha besar.

Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk dua terdakwa perkara e-KTP, Irman dan Sugiharto dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/4).

Menurut Johanes, dirinya mengetahui Andi sebagai orang yang bisa melobi anggota DPR dari Irman. Ketika itu, kata Johanes, Irman meminta dirinya seperti Andi yang bisa melobi anggota dewan untuk menggolkan anggaran e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diminta) melakukan seperti Andi (menggolkan anggaran e-KTP). Andi kan pengusaha besar. Kami belum sanggup kayak gitu," tutur Johanes di ruang sidang, ketika menceritakan perbincangannya dengan Irman.
Johanes lalu menceritakan bahwa Andi lah yang mengatur proyek e-KTP ini yang akhirnya dimenangkan oleh Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) dalam lelang proyek tersebut.

Johanes merupakan ketua Tim Fatmawati yang dibentuk Andi untuk mengatur proyek e-KTP. Dia mengaku sering berkomunikasi dengan Andi, mengenai persiapan proyek yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Johanes mengklaim tak pernah membicarakan keuntungan dalam proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Dia hanya mempersiapkan masalah teknis, terutama yang berkaitan dengan masalah IT.

"Saya sama Andi tidak pernah bahas. Saya prinsip menyelesaikan sistem. Saya merancang sistem yang bagus," kata Johanes.

Bahkan, Johanes mengaku tak pernah menerima upah dari Andi atas kerja-kerjanya mempersiapkan proyek e-KTP. Johanes menyebut dirinya hanya menerima satu unit mobil dari Andi, namun mobil tersebut sudah diserahkan kepada KPK.

"Saya pernah terima mobil, saya balikkan ke KPK," kata Johanes.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut berperan sentral dalam kasus e-KTP. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Ketua DPR Setya Novanto, yang ketika itu sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Andi bersama Novanto mengatur proyek ini agar lolos dengan menggandeng mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mereka disebut yang mengatur pembagian uang proyek bancakan ini.

Keempatnya bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.

Kemudian Andi dan Setya dapat sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Andi sendiri disebut-sebut mempunyai hubungan dekat dengan Setya. Bahkan, Andi pernah ikut makan siang bersama Fraksi Golkar di DPR. Namun, Setya membantah mengenal dekat sosok Andi. Menurut Setya, dirinya kenal Andi sebatas bisnis kaos partai.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER