Pengacara Kritik Jaksa yang Sebut Buni Yani dalam Sidang Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 16:17 WIB
Kuasa hukum Buni Yani mengatakan pernyataan jaksa terlalu mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum.
Kuasa hukum Buni Yani mengatakan pernyataan jaksa terlalu mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum. (ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengkritik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Buni Yani dalam pembacaan surat tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa menyebut Buni Yani berperan dalam menimbulkan keresahan dalam kasus penyitiran Surat Al Maidah 51.

Aldwin mengatakan pernyataan jaksa terlalu mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum. Dia mengatakan video yang diunggah oleh Buni Yani tidak pernah dijadikan sebagai dasar laporan. Selain itu, video tersebut juga tidak pernah dijadikan sebagai barang bukti selama masa persidangan

"Dasar hukumnya apa mengambil kesimpulan seperti itu, jadi sebetulnya jaksa ini mengada-ada," kata Aldwin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/4).
Aldwin menilai penyebutan nama Buni Yani dalam persidangan Ahok terkesan terlalu dipaksakan dan disangkutpautkan dengan kasus yang saat ini sedang dihadapi oleh Buni Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada persidangan hari ini jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun. Saat membacakan tuntutan, jaksa menyebutkan peran Buni Yani.

"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditoriun Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Buni Yani merupakan pengunggah video pidato penggalan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Buni Yani kemudian dilaporkan kepolisian dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Aldwin juga menyebut jaksa dalam persidangan Ahok tidak bekerja secara profesional. Tak hanya karena telah menyebut nama Buni Yani tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga terkait alasan penundaan pembacaan tuntutan.

"Penundaan persidangan kan alasan yang sangat teknis, belum mengetik, ini terkesan kinerja kejaksaan tidak profesional, padahal kalau kita bandingkan dengan kasus berat lainnya, misalnya (kasus) Jessica, kan lancar-lancar saja," ujar Aldwin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER