Polri: Aparat Prematur Putuskan Tembak Warga Lubuklinggau

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 17:09 WIB
Mabes Polri mengatakan Brigadir K seharusnya tidak melepaskan tembakan ke mobil berpenumpang di Lubuklinggau karena belum ada ancaman dari mobil tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan seharusnya Brigadir K tidak perlu menembak mobil berpenumpang di Lubuklinggau, Selasa (18/4). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan Brigadir K, terduga pelaku penembakan, terlalu cepat memutuskan untuk melepaskan tembakan terhadap warga sipil di Lubuklinggau, Sulawesi Selatan, pada Selasa (18/4) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Brigadir K seharusnya tidak langsung melepaskan tembakan. Sebab, menurutnya, belum ada ancaman terhadap aparat dan masyarakat yang ditimbulkan oleh mobil berpenumpang delapan orang tersebut.

"Dari sisi penembakan, penyelidikan sementara bahwa penembakan tersebut dilakukan terlalu cepat. Artinya, belum muncul ancaman ke petugas dan masyarakat. Bisa dikatakan masih cukup jeda waktu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan, kondisi kaca mobil yang gelap membuat Brigadir K menduga bahwa mobil berpenumpang pelaku tindak kriminal. Dugaan tersebut, menurutnya, muncul lantaran tindak kriminal kerap terjadi di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rikwanto, dugaan itu kemudian diperkuat lantaran mobil kabur saat diberhentikan oleh aparat kepolisian yang tengah melakukan razia.

"Kaca mobil dalam keadaan gelap, dilakukan tembakan oleh petugas dengan asumsi yang ada di dalam mobil adalah penjahat. Karena memang daerah tersebut rawan, seperti (sering terjadi) begal dan lain-lain," ucapnya.
Kapolres Lubuklinggau Ajun Komisaris Besar Hajat Mabrur Bujangga sebelumnya mengakui ada kelalaian sehingga terjadi insiden penembakan mobil. Hajat menyatakan, secara prosedur Brigadir K tidak boleh langsung melepaskan tembakan.

"Secara prosedur sebenarnya tidak boleh langsung tembak orangnya, tapi petugas tidak tahu di dalam itu siapa, apakah perampok, teroris, bandar narkoba atau pelaku kriminal lain," kata Hajat di kantornya, Jl Yos Sudarso, Lubuklinggau, Kamis (20/4), seperti dikutip dari Detikcom

Peristiwa penembakan di Lubuklinggau berawal dari razia polisi terkait pencurian kendaraan.

Dalam razia itu mobil sedan Honda City hitam bernomor polisi BG 1488 ON yang berisikan delapan warga sipil melintas dari arah Mesat Seni menuju Bandara Silampari.
Menurut versi Polda Sulawesi Selatan, ketika hendak diberhentikan, mobil tersebut tak mau berhenti dan justru berupaya menabrak polisi yang sedang melakukan razia.

Polisi lantas mengejar dan melepas tembakan. Ketika mobil berhenti, satu penumpang tewas sementara sisanya mengalami luka serius.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER