Syaf, demikian dia biasa dipanggil, adalah seorang insinyur. Ia mendapatkan gelarnya di jurusan Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1983.
Kala itu Syaf ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksama Sukardi untuk menjadi kepala BPPN menggantikan I Putu Ary Suta. Syaf pun langsung tancap gas, salah satunya dengan mengubah struktur dan kewenangan kepala BPPN agar tak terlalu sentralistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkat Inpres itu juga BPPN bisa menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Selepas menjabat BPPN, Syaf mulai tersandung sejumlah kasus.
Pada 2006 Kejaksaan Agung menetapkan Syaf dan Komisaris PT Rajawalli III, Nyono Soetjipto, sebagai tersangka dalam penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.
Syaf dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPN. Pabrik gula yang merupakan aset negara dan dikuasakan kepada BPPN, dijual dengan harga Rp84 miliar.
Padahal nilainya ditaksir ratusan miliar.
Namun kasus yang diusut Korps Adhyaksa itu dihentikan di tengah jalan karena penyidik menganggap tak cukup bukti. Pada 21 Juni 2007, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007.
Jaksa Agung ketika itu, Hendarman Supandji, menyetujui usulan penghentian perkara tersebut.
Kasus VLCC Pertamina
Syaf yang pernah menduduki kursi Dewan Komisaris Pertamina, juga terseret kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier--VLCC) yang melibatkan Laksamana Sukardi. Pada kasus ini, Laksamana ditetapkan sebagai tersangka, selaku Komisaris PT Pertamina.
Kejagung memeriksa Syaf terkait persetujuan Dewan Komisaris soal penjualan kapal VLCC.
Namun, lagi-lagi Gedung Bundar menghentikan penyidik kasus itu. Alasannya karena Kejagung tak menemukan unsur kerugian negara setelah menggelar ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah cukup lama nama Syaf tak menghiasi pemberitaan, pada medio September 2016, Syaf ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003.