Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Miryam S Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta, Selasa (25/4).Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penyampaian keterangan palsu yang dituduhkan kepada kliennya pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. "Iya digeledah, padahal kami sudah mengajukan praperadilan," kata Aga kepada CNNIndonesia.com, Selasa siang. Aga menuturkan, KPK seharusnya menghormati upaya yang sedang diajukan kliennya. Dia meminta KPK tak menyidik Miryam sampai hakim memutuskan praperadilan yang pihaknya ajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan praperadilan yang dilayangkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Aga, menggugat penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Aga menilai, status tersangka dilekatkan kepada Miryam secara melanggar ketentuan hukum acara pidana. Aga yakin, pengadilan akan memenangkan gugatan praperadilan itu.
"Saya berharapan menang karena KPK melakukan penetapan tersangka di luar kewenangann mereka," tutur Aga. Awal April lalu, KPK menjerat Miryam menjadi tersangka pemberi keterangan palsu. Miryam dianggap berbelit-belit ketika bersaksi sehingga menghambat pengusutan proyek pengadaan e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun. Politikus Partai Hanura itu sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan, namun ia selalu mangkir. Terakhir, Miryam tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah pada 18 hingga 19 April 2017.
Tak hanya soal kesaksian palsu, pada sidang tanggal 30 Maret lalu, Miryam juga dituduh menerima uang haram pada proyek e-KTP. Eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto mengaku pernah memberikan Miryam uang sebesar US$1,2 juta atau sekitar Rp15,9 miliar.
Satu dari dua terdakwa kasus korupsi e-KTP itu menuturkan, Miryam menerima uang yang merupakan jatah proyek itu dalam empat tahap.
Sugiharto membeberkan, pertama kali memberikan uang kepada Miryam sebesar Rp1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar US$500 ribu (sekitar Rp6,6 miliar). Lalu, pada pemberian ketiga, Sugiharto menyebut menyerahkan uang US$100 ribu (Rp1,3 miliar). Adapun pemberian terakhir sebesar Rp5 miliar.
"Jika ditotal pemberian itu sebesar US$1,2 juta," kata Sugiharto.