Tim Ahok Pertanyakan 'Golongan' dalam Tuntutan Jaksa

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 15:47 WIB
Kuasa hukum mengatakan yang disampaikan Ahok terkait Surat Al-Maidah ditujukan pada sekelompok elite politik. Bukan golongan masyarakat tertentu.
Kuasa hukum mengatakan yang disampaikan Ahok terkait Surat Al-Maidah ditujukan pada sekelompok elite politik. Bukan golongan masyarakat tertentu. (CNN Indonesia/Pool/Irwan Rismawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mempertanyakan kejelasan identitas golongan tertentu yang dimaksud dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan hari ini, Selasa (25/4).

Hal tersebut diutarakan tim kuasa hukum Ahok terkait tuntutan JPU yang menilai Ahok telah terbukti dan secara meyakinkan melanggar dakwaan pasal alternatif 156 KUHP.

Dalam Pasal 156 KUHP disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara golongan mana yang harus dimaknai itu tak dijelaskan JPU dalam tuntutannya," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna di Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Sirra mengatakan yang disampaikan Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51, yang lantas menjadi kontroversi, ditujukan pada sekelompok elite politik. Bukan golongan masyarakat tertentu.

"Makanya kami anggap tuntutan JPU ini hanya asumtif belaka, tak berdasarkan fakta persidangan yang ada. Golongan yang dibicarakan ini tak tepat, (tuntutannya) tak lebih atas dasar tekanan publik saja," katanya.
Sementara itu, ketua tim JPU Ali Mukartono berpendapat, permasalahan istilah golongan tersebut tak perlu dijelaskan secara detail. Ia menjelaskan bahwa di dalam paragraf kedua pasal 156 KUHP telah dijelaskan bahwa golongan tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan suku, agama dan sebagainya.

"Kalau golongan berdasarkan agama, misal agama Islam, maka tidak perlu golongan Islam ini dipecah lagi, menjadi majelis taklim, FPI, dan sebagainya," ujar Ali.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER