Politikus Hanura Miryam Haryani Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 19:41 WIB
Kuasa hukum Miryam berharap KPK menghentikan sementara proses hukum sebelum hakim memutuskan gugatan praperadilan.
Miryam S Haryani mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/4) lalu. Dia pun menyerahkan surat pemberitahuan pengajuan praperadilan tersebut ke KPK.

"Langkah hukum kami sudah jelas didaftarkan ke PN Jakarta Selatan jadi harusnya (proses hukumnya) dihentikan dulu," kata Aga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Aga berharap proses hukum pada Miryam menunggu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini Miryam belum memenuhi penggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Besok KPK dijadwalkan kembali memanggil Miryam. Namun Aga memastikan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan penyidik.

"Kami fokus di praperadilan," kata Aga.

Terkait kasus yang menjerat Miryam, penyidik KPK juga sudah menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah Miryam, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan siang ini. Menurut Agas, saat penggeledahan, Miryam tak ada di rumah dan sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

"Semua ruangan (digeledah). Dan surat perintahnya pun mengenai kesaksian palsu di persidangan, bukan e-KTP," jelasnya.
Namun, Aga mengaku tak mengetahui apa saja yang diamankan penyidik dari rumah anggota Komisi V DPR itu. Dirinya pun mengetahui dari penjaga yang tinggal di rumah Miryam.

Miryam dijerat sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap berbelit-belit dalam bersaksi dan menghambat pengusutan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER