Sumarsono Wacanakan Revisi Undang Undang Pemerintah Daerah

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 04:18 WIB
Menurut Soni, salah satu alasan untuk merevisi UU Pemda lantaran keputusan MK yang menghapus kewenangan Pemerintah Pusat dalam membatalkan Perda.
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono mengusulkan perlunya revisi Undang Undang Pemerintahan Daerah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Sidoarjo, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan perlu ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Undang-undang Pemda sementara waktu ada kebutuhan untuk melakukan revisi," kata Soni, sapaan Sumarsono di Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/4).

Salah satu pemicunya, kata Soni, karena kewenangan Kementerian Dalam Negeri dicabut oleh Mahkamah Konstitusi saat uji materi UU Pemda.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur. 

"Perda kemarin kewenangan Mendagri dipotong dan beberapa kewenangan urusan pemerintahan, seperti Kesbangpol ke pusat itu harus dikembalikan lagi ke daerah. Jadi beberapa memang perlu ada revisi," kata Soni.

Sementara itu, Soni mengaku belum melaporkan wacana revisi UU Pemda kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara langsung. Ia mengatakan wacana tersebut akan segera disampaikan.

"Saya belum lapor menteri. Tapi ada kebutuhan revisi tahun depan," kata Soni.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER