"Undang-undang Pemda sementara waktu ada kebutuhan untuk melakukan revisi," kata Soni, sapaan Sumarsono di Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/4).
Salah satu pemicunya, kata Soni, karena kewenangan Kementerian Dalam Negeri dicabut oleh Mahkamah Konstitusi saat uji materi UU Pemda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Soni mengaku belum melaporkan wacana revisi UU Pemda kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara langsung. Ia mengatakan wacana tersebut akan segera disampaikan.
"Saya belum lapor menteri. Tapi ada kebutuhan revisi tahun depan," kata Soni.