Saipul Jamil Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Panitera

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 14:37 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil didakwa menyuap melalui pengacaranya agar kasus pencabulan yang menjerat dirinya divonis ringan oleh hakim.
Saipul Jamil didakwa menyuap hakim melalui panitera. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Suap Rp250 juta diberikan agar hakim meringankan vonis Saipul dalam perkara pencabulan. Hakim akhirnya memvonis Saipul tiga tahun penjara dari tuntutan tujuh tahun jaksa.

"Suap dengan maksud mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil, agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya," kata jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4).

Saipul melakukan tindak pidana suap bersama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah serta dua pengacaranya, Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman. Mereka Semua sudah divonis oleh hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap bermula dari kasus pencabulan Saipul yang disidang di PN Jakarta Utara. Setelah perkara didaftarkan di pengadilan, Bertha bertemu panitera Rohadi.

"Dalam pertemuan itu Rohadi menawarkan bantuan atas nama terdakwa," kata Afni.

Dalam perjalanan kasusnya, empat hakim ditunjuk untuk menyidang kasus pencabulan itu yakni Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy dan Jootje Sampaleng, masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Afni mengatakan, setelah sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Bertha ditelepon suaminya, Karel Tupu, yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Karel memberi saran agar Bertha menemui hakim Ifa Sudewi.

Bertha kemudian menemuai Ifa dan disarankan untuk bisa membuktikan bahwa korban pencabulan Saipul, DS, bukan anak di bawah umur. Dengan begitu, hakim bisa membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

Bertha menyerahkan dokumen yang menunjukan korban bukan anak di bawah umur kepada Rohadi agar meneruskannya ke hakim Ifa.

Pada 7 Juni 2016, jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Mengetahui tuntutan tersebut, Bertha kemudian menemui Ifa bersama Rohadi. Setelah pertemuan tersebut, Bertha menghubungi Kasman, untuk memberitahu bahwa ada permintaan uang sebesar Rp500 juta untuk vonis satu tahun.

"Bertha Natalia meminta Kasman menyampaikan informasi permintaan pengurusan perkara tersebut kepada Samsul," tutur Jaksa Afni.
Samsul langsung meminta asisten Saipul, Aminudin, untuk menyiapkan uang Rp500 juta. Saipul menurut jaksa sempat mengontak Samsul menanyakan perkembangan perkaranya.

Saipul kemudian setuju pada permintaan uang tersebut. Berthanatalia melanjutkan pertemuan dengan Ifa Sudewi. Dalam pertemuan itu, Ifa Sudewi menyatakan memvonis Saipul 2 hingga 3 tahun penjara.

Menurut Afni, setelah Saipul sepakat, Samsul mencairkan uang Rp565 juta bersama Aminudin. Samsul kemudian menyiapkan Rp300 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang suap yang akan diberikan sebenarnya disepakati Rp250 juta. Namun Bertha dan Kasman memberitahukan Samsul bahwa uang yang diminta Rp300 juta.

"Selisih Rp50 juta dapat dipergunakan sebagai uang lelah bagi seluruh tim penasihat hukum terdakwa," kata Afni.

Setelah vonis tiga tahun dijatuhkan hakim pada Saipul, Bertha dan Kasman membawa uang Rp300 juta dari Samsul.

Pada 15 Juni 2016, Bertha dan Kasman bertemu dengan Rohadi di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berdua menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar Rp250 juta kepada Rohadi untuk diberikan ke Ifa Sudewi.

Namun setelah transaksi pemberian uang pengurusan perkara itu, ketiganya ditangkap petugas KPK.

Setelah penangkapan ini, Saipul sempat meminta asistennya, Aminudin, untuk bersembunyi serta membuang handphone berikut nomornya. "Terdakwa juga meminta Aminudin apabila ditanya oleh petugas KPK, agar memberikan keterangan bahwa terdakwa tak pernah memberikan surat kuasa," kata Afni.
Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda membacakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Panitera Rohadi sendiri sudah divonis karena terbukti menerika suap Rp300 juta. Ia divonis selama tujuh tahun penjara dalam kasus ini.

Ia terbukti meminta uang sebesar Rp50 juta pada Bertha untuk mengatur penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Ia juga terbukti meminta uang sebesar Rp250 juta yang disebut akan diberikan pada ketua majelis hakim.

Sementara Bertha dan Samsul divonis 2,5 tahun peenjara dan Kasman divonis 3,5 tahun dan denda Rp100 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER