Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi dangdut Saipul Jami menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap. Terpidana kasus pencabulan ini kini juga menyandang status tersangka suap pada panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk perkara pencabulan yang menjeratnya.
Menurut kata kuasa hukum Saipul, Nazaruddin Lubis, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Perkara suap menurutnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Pemeriksaan tambahan untuk melengkapi BAP karena akan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Nazaruddin kepada CNNIndonesia.com, Jumat 7/4).
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus suap tersebut KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah; dua kuasa hukum, Kasman Sangaji dan Bertha Nathalia, serta mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
Empat orang ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syamsul dan Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta. Kasman divonis 3,5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara Rohadi selaku penerima suap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Suap diberikan pada Rohadi agar vonis kasus pencabulan yang dilakukan Saipul bisa ringan. Saipul saat ini tengah menjalani vonis lima tahun untuk perkara tersebut.