"Lima TKI terkait kasus perdagangan orang oleh sindikat pengiriman TKI illegal ke Timur Tengah itu telah dipulangkan ke Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/4).
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdy Sambo mengatakan, tiga penyalur TKI yang telah berstatus tersangka dan ditahan itu bernama Bunda Putri, Saud, dan Haji Andre.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kini menduga, tiga penyalur TKI ilegal itu bekerja sama dengan klinik untuk memberikan rekomendasi calon TKI yang hendak berangkat ke sejumlah negara di Timur Tengah.
"Hingga kini, baik pelaku maupun korban terus menjalani pemeriksaan. Sementara untuk masalah klinik yang mengeluarkan rekam medis palsu itu akan diserahkan ke pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ujar Ferdy.