Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan, menyatakan, kliennya saat ini sedang berada di suatu tempat di Jawa Barat. Miryam disebut sedang menenangkan diri akibat kasus dugaan korupsi e-KTP yang membelitnya.
Penjelasan Aga mengenai lokasi kliennya dilakukan menyusul penetapan Miryam sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/4).
“Adalah di Pulau Jawa. Jawa Barat. Iya di Bandung,” ujar Aga Khan saat ditemui di Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Aga, Miryam dalam kondisi sehat tetapi kurang tidur. “Tapi namanya stres ya menenangkan diri. Beliau juga kurang tidur,” ucapnya.
Lantaran kliennya masih berada di Indonesia dan disebut tidak kabur, Aga menilai langkah KPK memasukkan kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO) sangatlah berlebihan. Apalagi, ada permintaan KPK agar Polri melalui International Police mencari kliennya.
Tim kuasa hukum kecewa dengan sikap hukum KPK tersebut. "Soal status klien kami (DPO) itu kami tak diberi tahu," kata Aga.
Aga menjelaskan, Miryam bersedia memenuhi panggilan KPK jika dalam status sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP. Namun pemanggilan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, membuat Miryam urung karena bukan kewenangan lembaga antikorupsi itu.
Dia juga menegaskan, kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan KPK. Miryam tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya dan sudah menyampaikan alasan. Pada pemanggilan pertama, 13 April, Miryam tak hadir karena berdekatan dengan perayaan paskah, sedangkan panggilan kedua, 18 April, Miryam sakit dan meminta penjadwalan ulang.
"Kami siap dan sangat dukung kalau untuk saksi e-KTP. Tapi untuk pemanggilan itu belum ada dan baru ada pemanggilan kesaksian palsu," tuturnya.
Jadwal PraperadilanSementara itu, tim kuasa hukum Miryani lainnya, Patriani Paramitha Mulia mengatakan, dirinya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum kliennya dinyatakan buron hari ini. Terbitnya jadwal praperadilan lantas dijadikan alasan Miryam menghindari pemeriksaan KPK.
Patriani menjelaskan, praperadilan di PN Jaksel akan dimulai Senin (8/5) dan sampai ada putusan akhir dari proses tersebut, dia meminta pemeriksaan terhadap Miryam ditunda sementara.
Praperadilan tersebut, lanjut Patriani, memberi kesempatan kepada Miryam untuk mengklarifikasi segala hal yang dituduhkan padanya. Apalagi tim pengacara menganggap, penetapan tersangka 'pemberian keterangan palsu di pengadilan' ke kliennya tak sesuai tugas pokok dan fungsi KPK.
"Kami mohon KPK hargai hak klien kami dengan upaya praperadilan, karena klien kami bukan korupsi melainkan berikan keterangan palsu," ujarnya.
Miryam dinyatakan buron hari ini dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hari ini, KPK mengirimkan surat ke Kapolri, NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/4).
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus tersebut.