Penjelasan Aga mengenai lokasi kliennya dilakukan menyusul penetapan Miryam sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (27/4).
“Adalah di Pulau Jawa. Jawa Barat. Iya di Bandung,” ujar Aga Khan saat ditemui di Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran kliennya masih berada di Indonesia dan disebut tidak kabur, Aga menilai langkah KPK memasukkan kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO) sangatlah berlebihan. Apalagi, ada permintaan KPK agar Polri melalui International Police mencari kliennya.
Lihat juga:Tersangka Miryam Jadi Buronan KPK |
Dia juga menegaskan, kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan KPK. Miryam tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya dan sudah menyampaikan alasan. Pada pemanggilan pertama, 13 April, Miryam tak hadir karena berdekatan dengan perayaan paskah, sedangkan panggilan kedua, 18 April, Miryam sakit dan meminta penjadwalan ulang.
"Kami siap dan sangat dukung kalau untuk saksi e-KTP. Tapi untuk pemanggilan itu belum ada dan baru ada pemanggilan kesaksian palsu," tuturnya.
Jadwal Praperadilan
Sementara itu, tim kuasa hukum Miryani lainnya, Patriani Paramitha Mulia mengatakan, dirinya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum kliennya dinyatakan buron hari ini. Terbitnya jadwal praperadilan lantas dijadikan alasan Miryam menghindari pemeriksaan KPK.
Praperadilan tersebut, lanjut Patriani, memberi kesempatan kepada Miryam untuk mengklarifikasi segala hal yang dituduhkan padanya. Apalagi tim pengacara menganggap, penetapan tersangka 'pemberian keterangan palsu di pengadilan' ke kliennya tak sesuai tugas pokok dan fungsi KPK.
"Kami mohon KPK hargai hak klien kami dengan upaya praperadilan, karena klien kami bukan korupsi melainkan berikan keterangan palsu," ujarnya.
Miryam dinyatakan buron hari ini dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus tersebut.