Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil menyampaikan, salah satu perusahaan peserta tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) adalah milik Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Wirawan, perusahaan tersebut bernama PT Murakabi Sejahtera.
Wirawan mengaku mengetahui PT Murakabi yang ikut dalam tender proyek senilai Rp5,9 triliun itu milik Novanto dari Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya.
"(Saya tahu dari) Johanes Tan. Saya tanya, ini siapa yang punya perusahaan (PT Murakabi). Itu perusahaan ada hubungannya dengan Setya Novanto," kata Wirawan saat bersaksi untuk terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diketahui menjadi petinggi PT Murakabi Sejahtera. Irvan pun hari ini juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
Wirawan sendiri mundur dalam perjalanan mempersiapkan proyek e-KTP ini. Salah satu alasannya karena dirinya melihat situasi tak kondusif dalam konsorsium yang bakal mengikuti tender proyek tersebut.
Melihat persiapan perusahaan yang tak matang, Wirawan menilai proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, akan sangat terbuka peluang kegagalannya.
"Saya mundur, karena situasinya enggak enak. Saya lihat situasi, apa yang mau dilakukan risiko sangat tinggi kegagalannya," kata Wirawan.
"Saya enggak mau ribet-ribet, caranya sudah enggak benar," imbuhnya.
 Suasana sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Menurut Wirawan, dirinya bisa ikut dalam mempersiapkan proyek ini setelah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong -tersangka baru kasus e-KTP. Mereka berdua sempat bertemu beberapa kali dalam membicarakan proyek tersebut.
Salah satu pertemuan yang dilakukan Wirawan dengan Andi Narogong terjadi di Pacific Place.
"Iya kayaknya pernah, ada Johanes Tan, sama Andi. Ada juga Paulus Tanos," tutur dia.
Wirawan menyebut, ada tiga konsorsium dalam proyek e-KTP ini. Konsorsium tersebut diantaranya PNRI, Murakabi dan Astragraphia. Ketiga konsorsium tersebut sengaja dibentuk oleh Andi Narogong, dengan mengerahkan sebuah tim yang disebut Tim Fatmawati.
Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
Untuk diketahui, nama Novanto muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Novanto disebut bersama Andi Narogong, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin mengawal proyek e-KTP ini.
Mereka berempat pun sepakat, anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun -setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto, mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.
Kemudian Novanto dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar.
Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.