Eks Bos Peserta Tender e-KTP Akui Jabat Wakil Bendum Golkar

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2017 19:07 WIB
Irvanto Hendra Pambudi, Bekas Bos PT Murakabi Sejahtera mengaku menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar sejak tahun 2016.
Irvanto Hendra Pambudi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, perusahaan peserta tender proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi mengaku, saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

Bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4), Irvanto yang juga keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu mengatakan, menduduki posisi wakil bendahara umum partai beringin sejak tahun lalu.

"Sekarang jabatan Wakil Bendahara Umum Golkar. Sejak 2016," kata Irvan.

Irvan bersaksi pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Nama Irvan disebut oleh pegawai Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya dan PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar alias Bobby.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan Irvan merupakan salah satu peserta tender proyek pengadaan e-KTP pada 2011. PT Murakabi menjadi ketua Konsorsium proyek senila Rp5,9 triliun itu. Namun, Konsorsium itu kalah dari Konsorsium PNRI.

Irvan mengklaim mengikuti tender e-KTP setelah mendapat informasi tentang adanya tender di salah satu Ruko Fatmawati, yang belakangan diketahui adalah milik Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka baru e-KTP.
Kata Irvan, dia mengenal Vidi sejak duduk di bangku SMA. Sejak itu pula Irvan mengenal Andi Narogong lantaran berteman dengan Vidi. Meski mengenal Vidi, Irvan membantah membicarakan masalah proyek e-KTP dengan Andi Narogong.

"Saya kenal. Tidak pernah bicara e-KTP," katanya.

Dalam persidangan itu, Irvan menceritakan karier politiknya di Golkar. Kariernya berawal saat dia masuk ke Kosgoro pada 2010. "Setelah 2011 di DPP Partai Golkar, anggota bagian kepemudaan," tutur Irvan.

Meski satu partai dan merupakan saudara dengan Novanto, Irvan mengatakan tidak pernah membahas masalah proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Ketika dicecar jaksa penuntut umum KPK soal pertemuan dengan Andi Narogong, Johannes Marlem dan Novanto, Irvan membantahnya. "Tidak pernah," tuturnya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER