KPK Segera Kerja Sama dengan Polisi untuk Periksa Miryam

CNN Indonesia
Senin, 01 Mei 2017 10:00 WIB
Buron Miryam S Haryani ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.
Anggota DPR Miryam S Haryani saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian terkait penangkapan anggota DPR yang juga buronan, Miryam S Haryani, pada Senin (1/5) dini hari.

Miryam ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Miryam usai berkoordinasi dengan kepolisian. Saat ini Miryam masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"KPK telah mendapat informasi dan sedang berkoordinasi dengan Polri. Proses pasca penangkapan akan segera dilakukan," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri juga menyampaikan apresiasi pada kepolisian yang telah menangkap Miryam. Politikus Hanura itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 April lalu. KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri dan NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH alias Miryam.

"Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama ini," kata Febri.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun. Kesaksian Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus e-KTP.

Miryam membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Bahkan, Miryam pun mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Miryam lantas dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER