Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani, Aga Khan belum mengetahui detil penangkapan kliennya oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Saya belum bisa berkomentar banyak, saya belum tahu," kata pengacara Miryam, Aga Khan saat dihubungi
CNN Indonesia.com, Senin (1/5).
Aga mengatakan belum berkoordinasi dengan Miryam terkait penangkapan itu, karena sedang berada di luar negeri.
Miryam ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB dan kini masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Ketika ditangkap, Miryam ditemani oleh seseorang. Namun, polisi tidak menyebutkan identitas orang yang menemani Miryam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam mangkir dari pemeriksaan KPK pada 13 April dan 18 April, hingga akhirnya KPK menetapkan Miryam sebagai buronan dan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian orang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum dapat memastikan tentang penahanan Miryam. "Kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. tindakan hukum lebih lanjut akan kami informasikan," kata dia.
Penyidik, kata Febri, memiliki waktu paling lama 24 jam untuk menentukan ditahan atau tidaknya Miryam.