Rizal Ramli Minta Jokowi All Out Dukung KPK Usut BLBI

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mei 2017 11:05 WIB
Rizal Ramli mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi seperti penerbitan SKL BLBI pada medio 2002-2004 itu tak ditukar guling dengan kasus lain.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo untuk mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tak hanya untuk kasus SKL BLBI, Rizal juga meminta pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP didukung penuh pemerintah.

"Kami meminta agar kesempatan pemerintaahan Pak Jokowi untuk all out, untuk kedua kasus ini karena beliau tidak terlibat," kata Rizal di Gedung KPK, Selasa (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kesempatan momentum menegakan pemerintah yang bersih di Indonesia," tuturnya.
Rizal hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Rizal mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi seperti penerbitan SKL BLBI pada medio 2002-2004 itu tak ditukar guling dengan kasus lainnya. Apalagi kasus tersebut menyeret sejumlah elite pemerintahan.

"Kami berharap dan kami percaya ketua KPK tdak akan melakukan tukar guling soal ini," tuturnya.

Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya era Jokowi itu, sudah saatnya pemerintah menaruh perhatian serius dalam permasalahan pemberantasan korupsi, ketimbang isu agama yang meninggi saat gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Dari pada kita ribut terus ke isu agama, ini waktunya kita pindah ke isu pemberantasan korupsi. Dan saya yakin pemerintahan Pak Jokowi dan KPK akan all out," kata dia.

Rizal berharap penjelasan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin bisa membuka tabir soal penerbitan SKL BLBI yang dilakukan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu.

"Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang terkait kasus BLBI," tandasnya.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER