Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sinar Menara Deli, Abu Djaja Bunjamin, dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Abu Djaja bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (5/2).
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk Nofel, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit pemantau di Bakamla tahun anggaran 2016 itu. Namun, belum diketahui kaitan pemeriksaan Abu Djaja dalam kasus suap yang menyeret nama Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com, Abu Djaja merupakan salah satu pengusaha Indonesia yang masuk dokumen Panama Papers, hasil investigasi The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Abu Djaja juga menjabat sebagai Direktur Utama Medan Tropical Canning & Frozen Industries.
Nama Abu Djaja sendiri sempat mencuat pada akhir 2016 terkait izin pembangunan Gedung Podomoro Deli City di Pemerintahan Kota Medan, Sumatera Utara. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, Abu Djaja telah mengucurkan uang Rp73,4 miliar sebagai retribusi atas izin pendirian bangunan.
Pemberian retribusi itu terkait dengan keluarnya SK Wali Kota Medan nomor 645/299.K tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Sinar Menara Deli atau Abu Djaja.
Dalam kasus suap di Bakamla ini, Nofel Hasan merupakan tersangka terbaru. Nofel disebut bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah selaku Dirut PT Merial Esa.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa dalam tender proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima 104.500 Dollar Singapura dari nilai kontrak sebesar Rp220 miliar.
Nofel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Nofel, KPK juga sudah menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebagai tersangka.
Dengan demikian sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
Fahmi serta dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sudah lebih dahulu dibawa ke meja hijau. Sementara itu, Eko Susilo bakal menjalani sidang perdana.