Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Ia duga menerima suap karena memenangkan PT MTI dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5).
Dalam dakwaan Eko, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo kembali disebut. Jaksa mengatakan, Arie sempat menyampaikan pada Eko soal jatah 15 persen dari nilai kontak pengadaan alat pemantauan satelit sebesar Rp222,4 miliar. Dari jatah tersebut, 7,5 persen diberikan PT MTI pada Bakamla. Namun dalam realisasinya Bakamla akan menerima jatah 2 persen terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arie Soedewo memberikan arahan pada terdakwa agar menerimanya dan membagikan pada dua pejabat Bakamla lainnya," kata Kresno.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Bambang Udoyo. Keduanya juga diduga menerima suap masing-masing Rp1 miliar.
Eko menerima suap melalui anak buah Fahmi yakni Adami Okta dan Hardy Stefanus yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang itu diberikan dalam amplop cokelat berisi Sin$100 ribu dan US$78.500 pada Desember 2016 di ruang kerja Eko.
"Tak berapa lama datang petugas KPK menangkap terdakwa beserta bukti uang yang telah diterima," ujar Kresno.
Eko didakwa melanggar pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, Eko menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Mei mendatang.
KPK Periksa Direktur Hankam BappenasSementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan perkara ini. Sejumlah saksi terus diperiksa. Hari ini KPK berencana memeriksa Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Direktorat Pertahanan dan Keamanan Bappenas mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
Selain Wisnu, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Politikus PDIP itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Ali Fahmi diketahui kerap mangkir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan terdakwa Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Ali juga sempat bekerja di Bappenas, sebagaimana pengakuan Kepala Bakamla dalam persidangan Fahmi.
Tak hanya memeriksa saksi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nofel selaku tersangka.