Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan kebijakan baru terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kebijakan itu akan segera disahkan melalui peraturan gubernur. Dia menargetkan pengesahan kebjikan itu pada bulan ini.
"Iya, pajak di bawah Rp2 miliar ini sekarang kami lagi merumuskan buat pergubnya, itu gratis. Target pengesahannya bulan ini," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan itu nantinya juga berlaku bagi para veteran dan pensiunan, termasuk pembebasan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para veteran, pensiunan, itu juga diberikan kemudahan," kata Djarot.
Oleh karena itu, Djarot mengimbau kepada seluruh kelurahan supaya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tidak mempersulit pengurusan tersebut.
Pada 2015, Pemprov DKI Jakarta membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp1 miliar ke bawah.
Hal itu telah tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
NJOP tersebut diberi pembebasan sebesar 100 persen dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB bagi NJOP di bawah Rp2 miliar dimaksudkan untuk membantu warga kalangan menengah ke bawah, terutama bagi warga yang tinggal di rumah warisan orang tua.
Harga tanah yang semakin mahal berpengaruh pada rumah yang NJOP-nya di bawah Rp1 miliar juga ikut naik. Dengan demikian mereka tidak lagi mendapat fasilitas gratis bayar PBB.