Pengakuan itu diungkapkan Cici saat menjadi saksi bagi Siti dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5).
"Itu diserahkan langsung dari Bu Siti. Katanya silakan Ci diambil, ada bantuan dari Bu Siti," ujar Cici.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediana yang juga menjadi saksi mengatakan, cek yang diberikan Siti saat itu berupa Mandiri Travel Cheque (MTC) dan BRI. Ia meminta asistennya untuk membantu mencairkan cek tersebut.
"Saya enggak tahu dari mana ceknya," tuturnya.
Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Suap itu diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Ia disebut menerima suap dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, berupa 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta. Sementara itu, dari Masrizal Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya, Siti menerima cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.