Jakarta, CNN Indonesia -- Artis sekaligus pelawak Sri Wahyuningnsih, biasa disapa Cici Tegal, mengaku pernah menerima cek sebesar Rp500 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang itu digunakan untuk keperluan konser amal kelompok pengajian yang diikuti Cici pimpinan Din Syamsudin.
Pengakuan itu diungkapkan Cici saat menjadi saksi bagi Siti dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5).
"Itu diserahkan langsung dari Bu Siti. Katanya silakan Ci diambil, ada bantuan dari Bu Siti," ujar Cici.
Cek tersebut kemudian diserahkan pada bendahara konser yang juga artis Mediana Hutomo. Menurut Cici, biaya konser yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan saat itu menelan biaya hingga Rp2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang masuk itu kami infaq juga sedikit," katanya.
Mediana yang juga menjadi saksi mengatakan, cek yang diberikan Siti saat itu berupa Mandiri Travel Cheque (MTC) dan BRI. Ia meminta asistennya untuk membantu mencairkan cek tersebut.
"Saya minta tolong ke asisten saya mencairkan yang Mandiri. Sedangkan saya mencairkan ke BRI di Pondok Indah Mall," kata Mediana.
Mediana mengatakan, Siti termasuk tamu VIP yang kerap datang ke pengajian. Oleh karena itu, ia tak heran jika Siti memberikan bantuan berupa cek untuk konser amal tersebut. Namun Mediana mengaku tak tahu sumber cek tersebut.
"Saya enggak tahu dari mana ceknya," tuturnya.
Siti Fadilah didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.
Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Suap itu diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Ia disebut menerima suap dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, berupa 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta. Sementara itu, dari Masrizal Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya, Siti menerima cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.