Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani, tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5) pekan depan.
"Sidang perdana akan dimulai tanggal 8 Mei. Senin pekan depan," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan saat dihubungi CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Rabu (3/5).
Aga mengatakan sudah siap menghadapi praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura itu dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah siap. Persiapan standar saja. Kami akan menguji pasal yang dikenakan ke klien saya. Apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai," kata Aga.
Aga meminta KPK tak buru-buru menyatakan berkas perkara kliennya lengkap atau P21. Dia berniat melawan secara hukum atas penetapan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Kami berharap KPK tak langsung menetapkam perkara Miryam P21," tandasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan pihaknya belum mendapat informasi mengenai jadwal sidang perdana praperadilan Miryam dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri menyebut kemungkinan sidang praperadilan bakal digelar bulan ini.
"Kemungkinan itu akan diagendakan di bulan Mei ini, apakah pertengahan atau di waktu yang lain. Kami tunggu informasi dari pengadilan kapan jadwal resminya," kata Febri.
Febri menyatakan, KPK telah siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu. Dia pun memastikan penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP itu sama sekali tak terganggu.
"Kami akan menghadapi praperadilan itu dengan segala materi dan strategi yang kita miliki," tandasnya.
KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Miryam sendiri sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur usai ditangkap setelah menjadi buronan KPK. Penahanan Miryam dilakukan untuk memudahkan penyidik memeriksa yang bersangkutan.