KPK Periksa Eks Direktur BII Terkait BLBI Sjamsul Nursalim

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 17:07 WIB
Dira Kurniawan Mochtar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural di BPPN yang bertugas mengurusi BDNI milik Sjamsul Nursalim.
KPK periksa eks Direktur BII dalam kasus BLBI. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII), Dira Kurniawan Mochtar. Dia akan dikorek keterangannya soal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang menikmati kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dira diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan diperiksa bukan sebagai mantan direktur BII, tapi diperiksa sebagai mantan pejabat struktural BPPN, yang memang ditugaskan untuk mengurusi ‎BDNI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, salah satu yang bakal didalami penyidik KPK ke Dira adalah soal pengurusan tambak, yang menjadi bagian pembayaran utang Sjamsul Nursalim ke BPPN.
Pasalnya, lanjut Febri, pihaknya ingin mengungkap hubungan tagihan soal tambak yang diserahkan Sjamsul Nursalim kepada BPPN, sehingga BPPN yang ketika itu dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung mengeluarkan SKL.

"Salah satunya dengan pengurusan tambak yang kami dalami. Karena kasus BLBI ini kami mendalami relasi hak tagih petambak itu dengan obligor BLBI dan penerima SKL yang dilakukan tersangka," tutur Febri.
Dira sendiri baru memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Tak banyak kata yang keluar dari mulut CEO PT Nusantara Life itu. Dira hanya menyebut bahwa dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim.

"Ini diperiksa untuk BLBI. Nanti saja ya, setelah diperiksa," ujar Dira sembari masuk ke dalam markas pemberantasan korupsi.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun dalam keputusannya memberikan SKL ke Sjamsul Nursalim.

Sjamsul Nursalim disebut masih memiliki utang BLBI sebesar Rp4,8 triliun. Namun, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayar kewajiban ke BPPN Rp1,1 triliun. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun, lantaran Sjamsul Nursalim tak membayarkan sisa utangnya itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER