“Saya berharap supaya pansus berjalan ke arah yang benar dan sesuai dengan apa yang diinginkan. Maka sebaiknya semua anggota fraksi mengirimkan perwakilannya,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5).
Fahri menyatakan hingga kini belum mendapat informasi resmi soal syarat pembentukan pansus hak angket KPK dari biro hukum DPR. Namun, ia berkata, nantinya jika pansus telah setujui di paripurna, maka seluruh fraksi wajib mengirimkan anggotanya ke dalam pansus untuk membahas hak angket tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ada satu fraksi saja yang tidak setuju, maka rencana hak angket akan gugur dengan sendirinya. Sementara sejauh ini, sudah ada lima fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan hak angket kepada KPK, yaitu fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.
“Saya kira ini ada waktu melakukan komunikasi dan lobi agar pansusnya terbentuk dengan baik. Tunggu saja karena tidak bagus mengungkapkan hasil lobi yang saya dengar,” ujarnya.
Sejauh ini, sebanyak enam fraksi menyatakan menolak usulan hak angket, di antaranya Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, dan PAN.
Proses tersebut nantinya akan ditentukan oleh Badan Musyawarah DPR pada sidang peripurna yang akan dilakukan pada 18 Mei 2017.
Lihat juga:Suryo Paloh Dukung Hak Angket e-KTP |