Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap seluruh fraksi di DPR dapat mengirimkan perwakilannya ke dalam Panitia Khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberadaan perwakilan fraksi ditujukan untuk menentukan arah pansus hak angket tersebut.
“Saya berharap supaya pansus berjalan ke arah yang benar dan sesuai dengan apa yang diinginkan. Maka sebaiknya semua anggota fraksi mengirimkan perwakilannya,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/5).
Fahri menyatakan hingga kini belum mendapat informasi resmi soal syarat pembentukan pansus hak angket KPK dari biro hukum DPR. Namun, ia berkata, nantinya jika pansus telah setujui di paripurna, maka seluruh fraksi wajib mengirimkan anggotanya ke dalam pansus untuk membahas hak angket tersebut.
Sebelumnya Guru besar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan hak angket mesti disepakati oleh semua fraksi. Apabila salah satu fraksi tak mendatangkan perwakilannya ke Panitia Khusus, maka hak angket dapat batal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, proses pengguliran hak angket dilanjutkan dengan pembentukan pantia khusus bernama panitia angket.
Apabila ada satu fraksi saja yang tidak setuju, maka rencana hak angket akan gugur dengan sendirinya. Sementara sejauh ini, sudah ada lima fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan hak angket kepada KPK, yaitu fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.
Fahri menuturkan, masih ada sekitar 15 hari sebelum sidang paripurna bagi seluruh fraksi di DPR untuk melakukan lobi. Oleh karena itu, ia enggan memastikan apakah lobi tersebut pada akhirnya menyetujui pansus atau sebaliknya.
“Saya kira ini ada waktu melakukan komunikasi dan lobi agar pansusnya terbentuk dengan baik. Tunggu saja karena tidak bagus mengungkapkan hasil lobi yang saya dengar,” ujarnya.
Hak angket ini berawal dari keberatan anggota Komisi III yang disebut Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP pada 30 Maret lalu. Kemudian dalam rapat bersama KPK, Komisi III meminta KPK membuka rekaman yang menyebutkan enam nama anggota DPR yang diduga mengancam Miryam.
Sejauh ini, sebanyak enam fraksi menyatakan menolak usulan hak angket, di antaranya Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, dan PAN.
Proses tersebut nantinya akan ditentukan oleh Badan Musyawarah DPR pada sidang peripurna yang akan dilakukan pada 18 Mei 2017.