Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penyuapan pegawai pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair, dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Lokasi tahanan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) itu dipindahkan ke penjara khusus koruptor itu setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Di LP Sukamiskin, Rajamohanan akan menjalani hukuman tiga tahun penjara karena ia terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar.
"Jaksa eksekutor KPK hari ini mengeksekusi terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Selain hukuman penjara, Rajamohanan juga divonis denda Rp200.000.000 subsider lima bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria keturunan India itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rajamohanan merupakan kolega adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistiwo. Dalam sidang, ia mengakui menghubungi Arief Budi untuk membantu pengurusan pajak perusahaannya di Ditjen Pajak. Ia sempat memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Arif Budi.
Namun, dia menyangkal uang itu digunakan sebagai suap untuk memuluskan proses pengurusan pajak perusahaannya. Ia mengatakan uang Rp1,5 miliar yang dibawanya ke Solo, Jawa Tengah, untuk diserahkan ke Arief Budi akan digunakan untuk membeli lahan pembuatan pabrik mete di Wonogiri.