Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dorodjatun keluar sekira pukul 13.50 WIB. Namun, dia yang mengenakan kemeja biru berbalut jas itu enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dorodjatun mencoba menerobos kerumunan wartawan yang menunggunya di depan pintu masuk Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dorodjatun tak mau menjawab pertanyaan soal SKL yang diberikan kepada Sjamsul Nursalim pemilik BDNI, yang menjadi salah satu penerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menyatakan, tak bisa menyampaikan penjelasan soal SKL tersebut.
"Enggak bisa, enggak bisa ya," kata Dorodjatun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5).
Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu tetap tak acuh, meski awak media terus mencecarnya dengan pertanyaan seputar pemeriksaan dirinya. Dorodjatun terus berjalan hingga masuk ke mobilnya, tanpa menjawab satu pun pertanyaan.
Peran Dorodjatun dalam penerbitan SKL oleh BPPN kepada Sjamsul Nursalim, diketahui lewat posisinya yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN.
Dorodjatun sebelumnya pernah dimintai keterangannya pada akhir 2014 lalu, saat kasus yang sudah menjerat mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung ini masih dalam tahap penyelidikan.
Keterangan Dorodjatun dibutuhkan dalam pengusutan kasus pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim, yang dilakukan BPPN saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2004 silam. Mengingat setiap keputusan yang diambil BPPN bakal dikoordinasikan ke KKSK.
Sebelum pemeriksaan Dorodjatun, penyidik KPK sudah lebih dulu meminta keterangan bekas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri dan ketua KKSK.
Kemarin, Rabu (3/5), penyidik KPK juga telah meminta keterangan bekas Kepala Loan Work Out BPPN, Dira Kurniawan Mochtar. Dira yang hanya bertugas di BPPN sampai 2002 itu mengaku dikonfirmasi penyidik KPK perihal penagihan kewajiban Sjamsul Nursalim, khususnya terkait Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja.
KPK diketahui tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004.
KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
KPK juga sudah meminta Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada April 2004 silam. Sjamsul Nursalim sudah beberapa tahun menetap di Singapura.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul Nursalim baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.