Dorodjatun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dorodjatun keluar sekira pukul 13.50 WIB. Namun, dia yang mengenakan kemeja biru berbalut jas itu enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dorodjatun mencoba menerobos kerumunan wartawan yang menunggunya di depan pintu masuk Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu tetap tak acuh, meski awak media terus mencecarnya dengan pertanyaan seputar pemeriksaan dirinya. Dorodjatun terus berjalan hingga masuk ke mobilnya, tanpa menjawab satu pun pertanyaan.
Dorodjatun sebelumnya pernah dimintai keterangannya pada akhir 2014 lalu, saat kasus yang sudah menjerat mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelum pemeriksaan Dorodjatun, penyidik KPK sudah lebih dulu meminta keterangan bekas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri dan ketua KKSK.
Kemarin, Rabu (3/5), penyidik KPK juga telah meminta keterangan bekas Kepala Loan Work Out BPPN, Dira Kurniawan Mochtar. Dira yang hanya bertugas di BPPN sampai 2002 itu mengaku dikonfirmasi penyidik KPK perihal penagihan kewajiban Sjamsul Nursalim, khususnya terkait Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja.
KPK diketahui tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004.
KPK juga sudah meminta Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada April 2004 silam. Sjamsul Nursalim sudah beberapa tahun menetap di Singapura.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul Nursalim baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.