Jakarta, CNN Indonesia -- Polri tidak akan mengerahkan personel dari luar DKI Jakarta untuk mengamankan Aksi Bela Islam 55 besok. Pengamanan cukup dipercayakan pada Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Mabes Polri hanya akan membantu jika memang dibutuhkan.
"Sampai saat ini (Polda Metro Jaya) masih siap hadapi, mengamankan aktivitas masyarakat yang terjadi. Mungkin hanya dibantu Mabes Polri," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Personel Brimob dari Polda di sekitar Jakarta akan didatangkan jika aksi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu mulai ricuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bantuan dibutuhkan, polda-polda terdekat digeser ke Polda Metro Jaya," kata mantan Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Aksi Bela Islam 5 Mei yang rencananya digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), tidak perlu. Tito khawatir, aksi tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mendesak GNPF MUI membatalkan rencana aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke kantor Mahkamah Agung, Jumat besok.
Kabid Humas Polda metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kepolisian menilai aksi itu berpotensi mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum. "Kami berharap tidak ada yang turun ke jalan," ujarnya.
Polri menurutnya siap memfasilitasi perwakilan massa untuk bertemu dengan Mahkamah Agung. Menurutnya, forum itu lebih efektif dan positif dibandingkan pengerahan massa ke jalan.
Argo mengatakan, Polda Metro Jaya sudah mengantongi surat pemberitahuan dari GNPF MUI terkait rencana aksi tersebut. Dalam surat itu, gabungan ormas Islam itu mengklaim akan mengerahkan delapan hingga sepuluh ribu orang.
Aksi besok digelar untuk mendesak hakim yang menyidang perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bersikap independen. Kasus tersebut akan memasuki babak akhir pada 9 Mei mendatang dengan agenda pembacaan vonis. Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun seperti yang diatur dalam pasal 156 KUHP tentang pernyatan yang menimbulkan permusuhan dan kebencian suatu golongan.